Kamis 25 Nov 2021 14:30 WIB

Terbukti Curang, 225 Peserta SKD CPNS Didiskualifikasi

Modus kecurangan peserta dideteksi melalui forensik digital BKN dan BSSN.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 225 peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS yang terbukti melakukan kecurangan diputuskan didiskualifikasi. Keputusan itu setelah dilakukan penelusuran terhadap tindak kecurangan dalam ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun 2021.

“Daftar nama-nama peserta tersebut diumumkan lewat masing-masing Instansi melalui pengumuman hasil SKD, peserta curang diberi tanda DIS (diskualifikasi) di kolom pengumumannya,” kata Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama dikutip dalam siaran pers BKN, Kamis (25/11) 

Satya menyampaikan, BKN bersama BSSN masih terus bergerak melakukan audit forensik dan audit trail. Yakni mengaudit seluruh tilok seperti pemeriksaan perangkat seleksi dan CCTV, termasuk audit terhadap aktivitas peserta selama mengikuti seleksi, mulai dari registrasi, klik mulai ujian, sampai dengan selesai ujian dengan teknologi AI di server CAT BKN.

"Dari total 2 juta peserta seleksi, 225 peserta di antaranya atau sekitar 0,01 persen persen terbukti curang, dengan temuan di 9 (sembilan) titik lokasi SKD yang berada di wilayah Sulawesi dan Lampung," kata Satya.

Dia mengungkap, modus kecurangan yang dilakukan peserta dideteksi melalui forensik digital BKN bersama BSSN, yakni dengan menelusuri pola pengerjaan ujian peserta di server CAT BKN. Dari hasil sementara, ditemukan indikasi kecurangan dengan modus remote access.

Satya menyebutkan, angka temuan memungkinkan untuk bertambah karena proses penyidikan juga masih berjalan di tengah tahapan seleksi yang masih berlangsung. “Jika pada temuan-temuan berikutnya, peserta yang terbukti curang telah sampai pada tahapan SKB atau mungkin sudah dinyatakan lulus dan mendapatkan NIP, akan diberlakukan konsekuensi serupa, yakni didiskualifikasi,” katanya.

Selain itu oknum penyelenggara yang terlibat akan dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2021 dan pihak oknum yang berstatus non-ASN akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement