Kamis 25 Nov 2021 14:56 WIB

Pemprov DKI Imbau Warga Lapor Pungli Layanan Kependudukan

Warga bisa melapor melalui nomor pengaduan, yakni 081222250781. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau warga melapor jika ada praktek pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum tertentu saat mengurus atau membuat kartu identitas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). (Ilustrasi)
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau warga melapor jika ada praktek pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum tertentu saat mengurus atau membuat kartu identitas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau warga melapor jika ada praktek pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum tertentu saat mengurus atau membuat kartu identitas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI. Warga bisa melapor melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp ke nomor pengaduan, yakni 081222250781. 

"Tolong laporkan ke kami kalau ada pungli dan gratifikasi, karena semua sudah gratis," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin saat ditemui di Jakarta Barat, Kamis (25/11).

Baca Juga

Lewat pengaduan tersebut, warga bisa memberikan bukti adanya pungutan liar yang dilakukan oknum. Laporan tersebut akan ditindak lanjuti ke pihak kepolisian atau kejaksaan agar bisa diproses secara hukum.

Hal tersebut dapat dilakukan lantaran belakang Pemprov DKI Jakarta sudah tergabung dalam tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) bersama instansi penegak hukum lainya. "Kita melakukan kerja sama penandatanganan dari Pemprov DKI, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Negeri, dengan Kemenkumham juga disaksikan oleh Menko Polhukam. Jadi memang seluruhnya kita sudah masuk dalam tim," ujar Budi.

Budi berharap keberadaan Satgas Pungli ini dapat memberikan rasa aman kepada warga yang tengah mengurus administrasi dokumen di Sudin Dukcapil DKI. Sebelumnya, Satgas Saber Pungli terus melakukan pengecekan lokasi pelayanan publik termasuk di DKI Jakarta untuk mencegah pungutan liar.

"Nah tentunya ini harus didukung, karena apabila ini tidak diberikan atau tidak dicek secara langsung tentunya akan menjadi simbol belaka. Jadi harus cek pelayanannya, walaupun sekarang sistemnya 'online' tapi harus benar-benar beroperasi," kata Sekretaris Satgas Saber Pungli Irjen Pol Agung Makbul saat meninjau Mal Pelayanan Publik di DKI Jakarta, Senin lalu.

Menurut dia, langkah itu merupakan komitmen satuannya untuk memastikan setiap unit pelayanan publik bebas dari pungli sehingga tidak hanya sebagai simbol belaka tetapi juga hal itu harus benar-benar diaplikasikan. Satgas Saber Pungli dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden RI pada 2016 atau sudah berlangsung sekitar lima tahun ditujukan untuk menindak dan mengawasi pelayanan publik.

"Pokoknya semuanya yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan publik," tutur dia.

Makbul juga mempersilahkan masyarakat umum untuk turut mengawasi dan langsung melaporkan ke Satgas Pungli apabila ada informasi temuan pungutan liar di mal pelayanan publik maupun di gerai layanan publik.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement