REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Menghadapi mobilitas orang dan kendaraan, libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) Pemkot Bandar Lampung bersama Satgas Covid-19 melakukan penyekatan di lima titik jalan saat PPKM Level 3. Penyekatan jalan dalam dan perbatasan kota tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, penyekatan akan dilaksanakan seperti saat PPKM level IV untuk mencegah penyebaran Covid-19 dari pergerakan orang dan kendaraan. “Penyekatan masih seperti dulu, lima titik jalan masuk kota dan dalam kota,” kata Eva Dwiana di Bandar Lampung, Kamis (25/11).
Pemkot Bandar Lampung bersama Satgas Covid-19 juga berkoordinasi dengan TNI/Polri akan membuat posko di lima pintu masuk Kota Bandar Lampung. Lima titik jalan tersebut yakni di Bundaran Tugu Raden Inten II (Rajabasa), Simpang Bukit Kemiling Permai (Kemiling), pintu keluar jalan tol Kotabaru (Sukarame), pintu keluar jalan tol Lematang, dan jalan lintas Sumatra Panjang.
Menurut Eva, penyekatan jalan tersebut sesuai dengan instruksi pemerintah pusat dalam penerapan PPKM Level 3, agar kasus Covid-19 pada libur nataru dapat ditekan. “Hal ini untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 saat pascalibur nataru,” ujarnya.
Setiap posko ditempatkan petugas Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung, Satpol PP/Dishub, TNI/Polri, dan paramedis. Kendaraan luar Lampung yang masuk ke Kota Bandar Lampung harus menunjukkan kartu vaksin, surat negatif Covid-19 (swab antigen).
Selain melakukan penyekatan jalan perbatasan kota, Pemkot Bandar Lampung akan menutup sejumlah ruang publik, untuk mencegah terjadinya kumpulan orang, termasuk pembatasan pengunjung tempat wisata dalam kota.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki mengatakan, penyekatan lima titik jalan perbatasan kota tersebut akan dilakukan pada 20 Desember 2021. Sedangkan pemberlakuan PPKM Level 3 saat libur nataru sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. “Penyekatan lebih awal dari PPKM Level 3,” katanya.
Menurut dia, kegiatan pada akhir tahun ini, sama dengan saat penerapan PPKM pada akhir tahun 2019. Para pelaku perjalanan dari luar yang akan melintas masuk Kota Bandar Lampung dapat menunjukkan kartu vaksin, surat antigen negatif Covid-19.
Pada posko yang disediakan di perbatasan kota, petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan berpelat nomor luar Lampung. Kendaraan luar Lampung menjadi sasaran utama pemeriksaan, seperti kendaraan pribadi, bus penumpang, kendaraan ekspedisi, truk, dan kendaraan dinas lainnya.
Baca juga : Pelaku Pariwisata Kritik PPKM Level 3 Nataru