REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PDIP, Arteria Dahlan, berencana mencabut laporannya terhadap perempuan yang mengaku keluarga jenderal, Anggiat Pasaribu (Rindu), terkait insiden adu mulut antara Rindu dengan ibu Arteria Dahlan, Wasniar Wahab, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, beberapa waktu lalu. Namun, ia mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran.
"Saya akan koordinasi dengan Pak Kapolda Metro, Pak Fadil, bagaimana ini. Intinya kami semua sudah selesai. Teknis di lapangannya harus mencabut laporankah. Kalau mencabut, apakah saya harus datang?" kata Arteria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/11).
Secara pribadi, Arteria mengatakan, ia siap hadir memenuhi panggilan kepolisian. Namun, Pasal 245 UU MD3 mengamanatkan pemanggilan anggota dewan oleh penegak hukum harus seizin Presiden.
"Nanti kan kendalanya lagi kalau kami hadir di kepolisian, nanti dibahas lagi sama Mahkamah Kehormatan Dewan harus izin Presiden. Ini akan repot. Pak Jokowi urusannya bukan urusan Arteria Dahlan yang urusan beginian ini. Urusannya untuk bangsa dan negara," ujarnya.
"Sebagai warga negara yang baik, saya melepaskan title anggota DPR RI. Saya akan datang, tapi nanti saya akan kena Pasal 245 UU MD3. Nanti dibilang saya melanggar hukum. Intinya kita ingin masalah yang di sana sudah kita setop," katanya.
Sebelumnya, Anggita Pasaribu itu terlihat membentak ibu Arteria Dahlan dan terlibat adu mulut dengan Arteria di Bandara Soekarno-Hatta, Ahad (21/11) lalu. Cekcok tersebut terekam dan diunggah oleh rekan Arteria di DPR RI, Ahmad Sahroni, melalui akun Instagram @ahmadsahroni88.
Kemudian, Rindu dan Arteria saling lapor terkait viralnya insiden adu mulut antara Rindu dengan ibu Arteria. Namun, Rindu akhirnya mencabut laporannya terlebih dahulu.
Rindu juga telah secara langsung menyampaikan permohonan maafnya ke Arteria dan Wasniar. Rindu mendatangi kantor Fraksi PDIP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/11).
Baca Juga:
- Masih Mau Lanjut, Pak Arteria?
- DPR Segera Kaji Pasal UU Cipta Kerja yang Bermasalah
- Berkah Memuliakan Ibu
Tangis Rindu pecah saat sungkem di hadapan ibu Arteria, Wasniar Wahab. Rindu mengaku khilaf atas perbuatannya tersebut. "Rindu minta maaf udah kurang ajar," kata Rindu sembari terisak.
Wasniar terlihat beberapa kali menenangkan Rindu. Tangannya terlihat beberapa kali menepuk sembari mengusap lengan Wasniar.
Wasniar mengaku sejak awal telah memaafkan Rindu. Namun, ia sempat kaget lantaran kasus tersebut justru berlanjut ke ranah hukum.
Sebagai seorang guru yang telah berkiprah selama 35 tahun, ia mengaku sudah beberapa kali menghadapi sifat orang yang berbeda-beda. "Jadi, Ibu sudah memaafkan, cuma peristiwa kemarin itu memang untuk ibu berat sekali, sangat mengagetkan, cukup menakutkan,” kata dia.
Sebelumnya, sejumlah pihak sudah menyarankan agar masalah ini diselesaikan secara damai. Misalnya, Arteria mengatakan, ia dihubungi oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang menyarankan agar berdamai dalam kasus ini. Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin juga menyarankan agar kasus ini tidak berkepanjangan dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) juga menyarankan agar kasus tersebut segera didialogkan agar tidak berkepanjangan. “Sesama anak bangsa kenapa mesti berkepanjangan?” kata Bambang Pacul kepada wartawan.
Terkait laporan di kepolisian, Polres Bandara Soekarno-Hatta seharusnya meminta klarifikasi kepada Arteria pada Rabu (24/11) kemarin. Klarifikasi itu terkait perseteruan atau cekcok dengan kerabat salah jenderal TNI di Bandara Soekarno-Hatta.
Namun, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja mengatakan, klarifikasi batal dilakukan. "Rencana jumat atau sabtu depan direncanakan untuk klarifikasi," ujar Edwin kepada awak media, Rabu (24/11).
Edwin mengatakan, polisi membutuhkan klarifikasi ini sebelum melakukan mediasi antara dua pihak yang beradu mulut di Bandara Soekarno-Hatta.
Sementara itu, Mahkamah Kehormatan DPR RI melarang Arteria memenuhi panggilan Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) tersebut. Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengatakan, larangan itu resmi disampaikan usai MKD menggelar rapat pimpinan Rabu (24/11) siang.
"Kami atas nama undang-undang tidak bisa mengizinkan beliau ke sana," kata Habiburokhman.
Ia pun menyesalkan adanya pemanggilan yang dilakukan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Polisi Edwin Hatorangan Hariandja terhadap Arteria yang dijadwalkan digelar hari ini. Habiburokhman mengingatkan Kombes Edwin bahwa untuk memanggil dan memeriksa seorang anggota DPR harus sesuai Undang-Undang MD3.