REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua panitia kerja (Panja) rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya mengatakan, pihaknya gagal menggelar rapat pleno untuk pengambilan keputusan draf tingkat pertama. Penyebabnya, adanya sejumlah fraksi yang menyuarakan pandangan yang berbeda.
"Kalau yang bersurat secara resmi, ya, Golkar dan PPP, bersurat secara resmi untuk meminta pendalaman penundaan. Ini yang kita benar-benar cermati," ujar Willy di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/11).
Ia menjelaskan, secara materi, muatan RUU TPKS sebenarnya sudah hampir selesai. Namun belakangan, ada sejumlah fraksi yang menolak sejumlah poin yang ada di dalam draf tersebut.
"Kami sudah akomodir, tapi at the end dimentahin. Itu yang kemudian sebuah usaha yang sifatnya merusak apa yang sudah dibangun," ujar Willy.