Kamis 25 Nov 2021 18:20 WIB

Panja Batal Ambil Keputusan Tingkat Pertama RUU TPKS

Fraksi Golkar dan Fraksi PPP bersurat meminta pendalaman RUU TPKS.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua panitia kerja (Panja) rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya mengatakan, pihaknya gagal menggelar rapat pleno untuk pengambilan keputusan draf tingkat pertama. Penyebabnya, adanya sejumlah fraksi yang menyuarakan pandangan yang berbeda.

"Kalau yang bersurat secara resmi, ya, Golkar dan PPP, bersurat secara resmi untuk meminta pendalaman penundaan. Ini yang kita benar-benar cermati," ujar Willy di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/11).

Baca Juga

Ia menjelaskan, secara materi, muatan RUU TPKS sebenarnya sudah hampir selesai. Namun belakangan, ada sejumlah fraksi yang menolak sejumlah poin yang ada di dalam draf tersebut.

"Kami sudah akomodir, tapi at the end dimentahin. Itu yang kemudian sebuah usaha yang sifatnya merusak apa yang sudah dibangun," ujar Willy.