Kamis 25 Nov 2021 20:24 WIB

Kronologi Pengeroyokan Perwira Polisi oleh Massa Ormas PP

Sebanyak 15 anggota ormas PP ditetapkan sebagai tersangka.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Puluhan anggota organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam, pasca-aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (25/11).
Foto: REPUBLIKA/Ali Mansur
Puluhan anggota organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam, pasca-aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (25/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Massa organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) melakukan pengeroyokan kepada Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali di depan gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Kamis (25/11). Akibat pengeroyokan itu, Karosekali mengalami luka serius di bagian kepala dan harus menjalani perawatan di rumah sakit Polri.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endra Zulpan menceritakan kronologi kejadian pengeroyokan Karosekali oleh anggota ormas PP yang mengikuti aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR, Jakarta. Ketika itu, korban melarang massa aksi yang mencoba memaksa masuk ke dalam gedung DPR/MPR.

Baca Juga

Saat itu, Karosekali ikut membantu mengawal demo dan  pengamanan lalu lintas di lokasi aksi unjuk rasa. Namun, massa ormas PP diduga tidak terima karena dilarang masuk ke gedung parlemen oleh korban. Pada akhirnya korban diserang menggunakan senjata tajam di bagian kepala dan mengalami luka robek.

"Mereka coba maksa masuk ke dalam tentunya di sini gedung dewan ada etika. Dalam rangka penyampaian aspirasi, tentunya akan diakomodir jadi enggak bisa langsung semau-maunya," kata Zulpan kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/11).

Akibat luka yang dialaminya, Karosekali sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk mendapat perawat medis. Menurut Zulpan, luka di kepalanya bukan karena sabetan senjata tajam tapi karena pemukulan di bagian kepala hingga berdarah dan robek. Bahkan korban harus mendapatkan beberapa jahitan.

"Dirawat di RS Polri Kramat Jati. Dia anggota senior pangkat Pamen, AKBP pangkatnya, semestinya pelaku demo enggak perlu lakukan tindakan seperti itu," ungka Zulpan.

Imbas aksi unjuk rasa itu yang berakhir anarkis, kata Zulpan,  terbaru jajaran Polda Metro Jaya meringkus 21 orang anggota ormas PP. Kemudian sebanyak 15 dari 21 orang anggota ormas PP itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian juga menyita senjata tajam dari mereka yang ditangkap. Koordinator aksi dikatakan juga, akan dimintai pertanggung jawaban atas aksi beberapa oknum anggota mereka.

"Jadi Polda Metro akan beri tindakan tegas terhadap penanggung jawab demo untuk diminta pertanggung jawabannya dan juga terhadap pelaku-pelaku yang tadi lakukan penyerangan ke anggota kepolisian dan bawa sajam semua akan kami proses hukum," tegas Zulpan.

Lanjut Zulpan, belasan anggota PP itu ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti membawa senjata tajam pada saat demonstrasi berlangsung. Ia menegaskan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas dan meminta pertanggungjawabannya atas aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh.

"Semua membawa senjata tajam. Ini senjata tajam yang sebenarnya tidak perlu dibawa karena membahayakan orang lain," ungkap Zulpan.

Zulpan melanjutkan, ke-15 tersangka itu akan dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Mereka juga akan langsung dilakukan penahanan. Selain itu, ia menegaskan peserta aksi unjuk rasa ormas PP yang melakukan penyerangan terhadap anggota kepolisian akan ditindak tegas.

"Yang enam masih pemeriksaan, 15 orang secara tersangka dengan minimal dua alat bukti sudah terbukti dan terhadap yang enam saat ini belum. Bisa dalam kapasitas sebagai saksi bisa juga pendalaman hal-hal lain," tegas Zulpan.

Ormas PP menggelar aksi di depan gedung DPR/MPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, bertujuan untuk menuntut permintaan maaf Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Junimart Girsang yang pernah menyatakan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur PP dan Forum Betawi Rempug (FBR) imbas bentrokan di Ciledug, Tangerang. Sekretaris Jenderal MPN PP, Arif Rahman lewat keterangannya, Kamis (25/11), mengimbau, massa aksi tetap tertib dalam menjalankan aksi yang digelar di depan Gedung DPR.

Ormas PP yang berada di daerah lain juga diperbolehkan menggelar aksi untuk menuntut permintaan yang sama. Aksi digelar hingga pukul 16.00 WIB namun sayangnya harus berakhir ricuh.

"Kita buktikan bahwa kita taat asas dan Junimart adalah oknum yang mencoreng Dewan Perwakilan Rakyat dan partai," ujar Arif.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement