REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mendata terdapat lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat yang masuk data sebagai penerima bantuan sosia (bansos). Masuknya lima anggota DPRD itu dikarenakan berbagai faktor.
"Ada lima anggota DPRD yang masuk DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial)," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon Iis Krisnandar di Cirebon, Kamis (15/11).
Iis mengatakan, lima anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang masuk DTKS, setelah dilakukan konfirmasi, mereka tidak menerima bansos pada masa pandemi Covid-19. Masuknya lima anggota DPRD itu, kata Iis, dikarenakan berbagai faktor, di antaranya yaitu kesalahan saat melakukan memasukkan data, baik ditingkat desa maupun kabupaten.
Dia memastikan, telah melakukan verifikasi terhadap kelima anggota dewan yang namanya masuk sebagai penerima bansos. "Kami melakukan verifikasi ke desa di mana kelima anggota DPRD tinggal, dan setelah dilakukan konfirmasi mereka menyatakan bantuan tidak diterima," katanya.
Selain lima anggota DPRD, DTKS di Kabupaten Cirebon juga mendata terdapat 2.000-an aparatur sipil negara (ASN) masuk dalam DTKS. Untuk itu, pihaknya sedang berkoordinasi dengan instansi dan desa di mana para ASN penerima bansos itu berada.
"Kalau memang ASN menerima bantuan, maka sebaiknya dikembalikan lagi, karena bukan hak mereka," ucap Iis Krisnandar.