Kamis 25 Nov 2021 21:09 WIB

Mitigasi Karhutla, Rumah Zakat Tanam 1.000 Pohon

Rumah Zakat melakukan penanaman 1.000 batang pohon guna pengembangan hutan

Rumah Zakat melakukan penanaman 1.000 batang pohon guna pengembangan hutan kemasyarakatan.
Foto: Rumah Zakat
Rumah Zakat melakukan penanaman 1.000 batang pohon guna pengembangan hutan kemasyarakatan.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kondisi cuaca ekstrem kerap terjadi beberapa tahun ke belakang. Ini berakibat seringnya terjadi kebakaran hutan di Kota Pontianak dan sekitarnya. 

Untuk melalukan mitigasi bencana karhutla di Kota Pontianak, Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, bersama camat pontianak Utara, Dini Eka Wahyuni, Lurah Batulayang, Mahsyah berserta Rumah Zakat melakukan penanaman 1.000 batang pohon guna pengembangan hutan kemasyarakatan serta sebagai buffer zone saat karhutla terjadi. 

Penanaman simbolis pada Selasa (23/11) ini dilakukan dalam rangka memperingati hari menanam pohon nasional tanggal 28 November kelak, secara simbolis wakil wali kota menanam 10 pohon matoa di pinggiran jalan khatulistiwa tepat nya di kawasan RW 6 RT 2 Kelurahan Batulayang. 

"Insya Allah kedepan Rumah Zakat bersertta Ormas dan muspida kecamatan Pontianak Utara akan melanjutkan penanaman 1.000 bibit pohon sisanya secara serempak." Tambah Yon Kusnedi selaku relawan Rumah Zakat.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement