REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang oknum Kepala Desa (Kades) Sukaharja, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor diamankan Tim Tindak II Saber Pungli Jabar. Penangkapan terhadap Rah (55 tahun), oknum Kades, dilakukan terkait pungutan liar bantuan pangan nontunai (BPNT). ‘’Terkait pungutan BPNT,’’ kata Kepala Tim Tindak II Saber Pungli Jabar, AKBP Zul Azmi, dalam keterangannya Kamis (25/11).
Menurut Zul Azmi, selain mengamankan oknum Kades, dalam penindakan yang berlangsung sejak Rabu hingga Kamis (24-25/11) petugas juga menyita uang tunai Rp Rp 20.364.000. Uang yang disita petugas itu, diduga kuat hasil pungli program BPNT. ‘’Uang yang disita diduga kuat hasil pungutan program BPNT. Uang tersebut diambil oknum Kades dari pengelola E-Warung,’’ ujar dia.
Selain mengutip uang dari E-Warung, kata Zul, oknum Kades juga meminta uang sebesar Rp 10 ribu kepada setiap keluarga penerima manfaat (KPM). Di Desa Sukaharja, kata dia, terdapat pembagian bansos BPNT sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang. Sebanyak 315 KPM untuk BPNT reguler dan 843 KPM BPNT perluasan."Penyaluran bansos BPNT dilakukan di kantor desa atas arahan kepala desa dan telah dibuatkan surat kepada E-Warong."
Mesin EDC Mandiri milik E-Warong Ahmad di bawa ke tempat penyaluran di kantor Desa Sukaharja. Ini melanggar ketentuan," tutur dia.
Menurut Zul, petugas Saber Pungli telah memeriksa sejumlah pihak terkait kasus ini. Diantaranya sejumlah KPM, pemilik E-Warung, admim E-Warung dan sejumlah pihak lainnya. " Kami masih melakukan pengembangan ataa kasus ini. Sampai saat ini baru satu yang kita amankan untuk proses lebih lanjut," kata dia.