Jumat 26 Nov 2021 06:52 WIB

Ganjil-Genap Saat Nataru tak Berlaku, Bogor Andalkan Prokes

Satgas Covid-19 Kota Bogor memutuskan tidak memberlakukan sistem ganjil-genap.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Mas Alamil Huda
Sejumlah warga berjalan melewati Lawang Salapan, Kota Bogor, Jawa Barat, Ahad (21/11/2021). Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk membatasi mobilitas dan kerumunan masyarakat di libur Natal dan Tahun Baru guna mencegah penyebaran COVID-19.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Sejumlah warga berjalan melewati Lawang Salapan, Kota Bogor, Jawa Barat, Ahad (21/11/2021). Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk membatasi mobilitas dan kerumunan masyarakat di libur Natal dan Tahun Baru guna mencegah penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Selama libur Natal dan tahun baru (Nataru) mendatang, untuk sementara Satgas Covid-19 Kota Bogor memutuskan tidak memberlakukan sistem ganjil-genap dalam membatasi mobilitas warga. Hanya saja, penguatan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 akan diperketat.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyebutkan, keputusan ini merupakan bentuk pengelolaan kawasan wisata yang terbuka secara luas. Apalagi, masyarakat kerap datang ke Kota Bogor untuk berwisata dan menjajal kuliner di kota hujan ini.

Baca Juga

“Sementara kami belum melakukan pembatasan mobilitas untuk kendaraan, tapi kami lebih kepada penguatan protokol kesehatan yang lebih ketat,” ujar Susatyo, Kamis (25/11) malam.

Susatyo mengatakan, pengawasan protokol kesehatan di mal dan pusat perbelanjaan lain, bisa dilakukan dengan skrining aplikasi PeduliLindungi. Berbeda dengan area luas dengan interaksi masyarakat tinggi, seperti jalur pedestrian yang tersebar di sejumlah titik di Kota Bogor, pihaknya akan melakukan langkah-langkah tertentu untuk menyisir siapa saja warga dan wisatawan yang sudah divaksinasi.

Di samping itu, kata dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Satgas Covid-19 Kota Bogor masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat, terkait pembatasan masyarakat ketika libur Nataru nanti.

“Kami akan menunggu lagi petunjuk dari pemerintah pusat, soal pembatasan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang akan berlaku di Indonesia,” pungkasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement