Jumat 26 Nov 2021 14:46 WIB

Dua Kegiatan Ini akan Terapkan Sistem Gage Selama Nataru

Fasilitas publik dan kegiatan masyarakat lainnya akan mengikuti aturan PPKM Level III

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito.
Foto: BNPB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkap, beberapa pengaturan kegiatan masyarakat menggunakan sistem ganjil genap (gage). Dalam aturan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021, pertama adalah pengaturan di tempat wisata lokal.

"Dimana akan diterapkan sistem ganjil genap di area kunjungan wisata," ujar Wiku dikutip dalam siaran Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (26/11).

Wiku mengatakan, kapasitas operasional tempat wisata juga dibatasi yakni makskmal 50 persen. Selain itu, pengunjung wajib melalukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi.

Wiku menambahkan, pihak dari penyelengara kegiatan wisata juga tidak diperkenakan untuk melakukan pesta perayaan yang berisiko menimbulkan kerumunan.

Kedua, Wiku melanjutkan, tempat yang akan diterapkan pengaturan sistem ganjil genap yakni mobilitas masyarakat secara umum. "Mobilitas masyarakat secara umum juga akan menerapkan sistem ganjil genap, tetap berlaku syarat hasil negatif tes Covid-19 untuk perjalanan dan menjalakan skrining dengan aplikasi saat hendak masuk ke fasilitas publik," ujarnya.

Dia mengatakan, fasilitas publik dan kegiatan masyarakat lainnya akan mengikuti aturan PPKM di level tiga, termasuk peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga untuk minimalisasi kerumunan. "Khusus terkait kawasan tempat tinggal warga pengawasan kedisiplinan protokol kesehatan akan dilakukan oleh posko cek poin yang terdiri dari unsur Satpol PP TNI dan Polri," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement