REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Selatan memberikan tenggat waktu sepekan kepada pemilik bangunan kafe di atas saluran air di Jalan Kemang Utara Mampang Prapatan untuk melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri.
Camat Mampang Prapatan Jakarta Selatan, Djaharuddin mengatakan, pihaknya akan turun langsung membantu pembongkaran kafe tersebut jika tidak selesai dalam pekan ini.
"Kita tetap kasih batas waktu. Satu pekan. Dalam sepekan harus sudah selesai," kata Djaharuddin yang menilai pemilik bangunan bersikap kooperatif ingin membongkar sendiri.
Dari Pantauan di lokasi, pemilik bangunan kafe di atas saluran penghubung air di Jalan Kemang Utara, mulai melakukan pembongkaran bangunan kafe secara mandiri.
Sejumlah tukang tampak membongkar konstruksi bangunan dari lantai dua. Bagian atas dan jendela kafe yang lokasinya di atas saluran air, sudah dibongkar meski belum menyeluruh.
Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan dan petugas PPSU juga turut memantau pembongkaran dan menyiapkan truk sebagai moda transportasi untuk pemilik kafe memindahkan barang-barang dan perabotannya.
Sebelumnya, Lurah Bangka, Mampang Prapatan, Firdaus Aulawy Rois, menyebutkan, bangunan yang berdiri di atas saluran air tersebut dibongkar pada Kamis (25/11) siang ini. Firdaus menuturkan, pembongkaran bakal dilakukan secara mandiri oleh pemilik bangunan kafe.
"Siang ini dibongkar, kalau pemindahan barangnya sudah selesai. Kita sudah siapkan personel untuk membantu sesuai permintaan pemilik," katanya.