Pemda Diminta Masukan Aturan Penyesuaian Nataru dalam Perda
Rep: Fauziah Mursid, Silvy Dian Setiawan / Red: Bayu Hermawan
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito | Foto: Satgas Covid-19
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah daerah (Pemda) diminta mengadaptasi poin-poin aturan penyesuaian kegiatan selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022 dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing. Ada beberapa aturan diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021.
"Terkait dengan aturan di atas Pemda diimbau untuk segera mengadaptasi poin-poin arahan yang akan berlaku sejak 24 Desember hingga 2 Januari 2022 dalam Perda masing masing," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (26/11).
Wiku mengatakan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi peraturan kepada masyarakat. Namun, ia meminta pihak lain seperti tokoh atau pemuka agama, tokoh masyarakat, kepala desa, wali nagari, pimpinan perusahan atau pemberi kerja pada sektor non-formal dan media ikut berkolaborasi untuk melakukan sosialisasi aturan scara masif.
Wiku mengatakan, nantinya intruksi mendagri ini akan dipertegas dengan SE dari Satgas Covid, aturan tertuang dalam SE akan mencakup aturan bagi pelaku pejalanan dalam negeri dan optimalisaso peran satgas di tiap tingkat wilayah administrasi dan setiap fasilitas publik.
"Masyarakat diharapkan dapat mengikuti semua aturan yang ada demi memastikan keamanan bersama," ujarnya.