Warga Diminta Aktif Awasi Pungli Pengurusan Adminduk
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Pungutan liar (ilustrasi) | Foto: Antara
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya berupaya mempermudah dan mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) kepada masyarakat. Salah satunya yakni melalui program Kawasan Lingkungan Masyarakat Sadar Adminduk (Kalimasada).
Melalui program tersebut, empat layanan adminduk di Kota Surabaya dapat diurus melalui RT. Yakni pengurusan akta kematian, akta kelahiran, pindah masuk, dan pindah keluar.
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kota Surabaya, Arief Boediarto mengatakan, dalam pelaksanaannya di lapangan, Pemkot Surabaya membutuhkan keterlibatan semua masyarakat. Baik dalam hal pengawasan maupun kelancaran layanan dari program tersebut.
Ia pun mengingatkan masyarakat bahwa seluruh layanan adminduk gratis. Termasuk pula layanan program Kalimasada yang bisa diurus melalui RT. "Kita sudah sering sampaikan bahwa giat pelayanan di Pemkot Surabaya semua gratis. Tidak boleh ada pungutan apapun dan sering sudah kita sampaikan baik pada pertemuan maupun kesempatan yang ada," kata Arief di Surabaya, Jumat (26/11).
Arief juga menyatakan, secara berjenjang pihaknya rutin memberikan imbauan kepada RT/RW, baik melalui jajaran di kecamatan maupun kelurahan. Pada intinya, RT atau RW tidak diperkenankan memungut biaya dari layanan adminduk bagi warga.
"Kita secara berjenjang melaksanakan imbauan kembali kepada RT maupun RW di bawah. Tak lupa juga kepada semua aparat kelurahan dan kecamatan. Kita kedepankan unsur pembinaan terlebih dahulu kepada mereka," ujarnya.
Ia menegaskan, Pemkot Surabaya tak bisa melakukan pengawasan langsung di lapangan. Utamanya, mengenai adanya pungutan liar (pungli) yang mungkin dilakukan oknum RT kepada warga. Makanya dibutuhkan keterlibatan aktif masyarakat untuk melapor apabila mengalami pungli saat urus layanan adminduk.
"Bisa secara berjenjang ke lurah, camat, dan seterusnya. Apabila tidak ada tanggapan, kami pun juga bisa (turun). Tapi mestinya hal-hal ini dimulai dari bawah, tingkat kelurahan," kata dia.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji menyampaikan, di setiap kelurahan terdapat Cak dan Ning Minduk yang aktif mensosialisasikan langsung program Kalimasada kepada warga. Saat ini, ada empat layanan Adminduk yang dapat diurus warga melalui RT, yakni akta kematian, akta kelahiran, pindah masuk, dan pindah keluar.
Agus menyatakan, sebenarnya warga juga bisa urus secara mandiri layanan adminduk tersebut melalui aplikasi Klampid. Namun, tentu tidak semua warga memiliki kemampuan dan dukungan sarana atau alat untuk mengakses layanan itu secara digital.
"Meski ada orang yang mau urus langsung ke kelurahan ya tidak apa. Melalui Klampid mandiri juga tidak apa-apa. Tapi kan tidak semua orang itu punya kemampuan dan alat. Jadi ini ada peran RT yang jadi solusi alternatif selain Klampid," kata dia.