Sabtu 27 Nov 2021 00:51 WIB

Polisi Tangkap Pengemudi Ojek Online Culik Perempuan 

Pelaku mencekik leher korban hinggal lemas dan memasukannya ke dalam bagasi mobilnya.

Aparat memeriksa tersangka pelaku penculikan perempuan di Medan. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Rony Muharrman
Aparat memeriksa tersangka pelaku penculikan perempuan di Medan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Aparat kepolisian menangkap seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial NLT. Penangkapan NLT terkait aksi pelaku yang melakukan penculikan terhadap seorang perempuan muda berinisial G, di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Pelaku penculikan berinisial NLT," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, Jumat (26/11).

Irsan menjelaskan, kasus penculikan tersebut terjadi pada Kamis (25/11). Awalnya, korban memesan jasa transportasi online dari kawasan Jalan Multatuli menuju salah satu pusat perbelanjaan di Kota Medan.

Saat pertengahan perjalanan, pelaku menghentikan mobil dan langsung mencekik korban hingga lemas. Kemudian pelaku mengikat kaki dan tangan korban, serta menutup mata korban.

Setelah memastikan korban dalam kondisi tidak berdaya, pelaku memasukkan korban ke dalam bagasi mobil dan membawanya ke arah Patumbak. "Pelaku kemudian mengambil barang-barang korban berupa handphone, uang dan kartu ATM," katanya.

Saat berada di kawasan Patumbak, korban yang masih dalam keadaan lemas mencoba menyelamatkan diri dengan cara melompat ke luar mobil. Warga yang melihat korban langsung membawanya ke kantor Polsek Patumbak, sementara korban melarikan diri.

Berdasarkan peristiwa tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya. Dari hasil interogasi, motif penculikan tersebut adalah ingin menguasai barang-barang korban atau perampokan.

"Pelaku menggunakan satu aplikasi, namun saat bekerja nomor plat mobil berbeda dengan yang didaftarkan. Kalau identitas aplikasi sesuai. Namun untuk kendaraan berbeda," ujar Irsan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement