Jumat 26 Nov 2021 19:10 WIB

Putusan MK Dinilai Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Jawa Barat terdampak langsung ketidakpastian hukum putusan MK soal UU Ciptaker.

Rep: Ronggo Astungkoro, Nawir Arsyad Akbar, Rizkyan Adiyudha, Arie Lukihardianti/ Red: Ilham Tirta
Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang putusan gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/11/2021). Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan tersebut, namun demikian UU Cipta Kerja harus diperbaiki hingga dua tahun ke depan.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang putusan gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/11/2021). Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan tersebut, namun demikian UU Cipta Kerja harus diperbaiki hingga dua tahun ke depan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inskonstitusional dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, aturan itu dinyatakan inskonstitusional, tetapi masih diberi ruang untuk diperbaiki selama dua tahun ke depan.

"Telah menyatakan inkonsitusional, namun masih diberi ruang untuk diperbaiki selama 2 tahun, sehingga jika kita mencermati, maka putusan tersebut tidak menghasilkan sebuah kepastian hukum," kata Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Jakarta Selatan, Rika Irianti lewat keterangannya, Jumat (26/11).

Baca Juga

Rika mengatakan, putusan MK itu memunculkan fakta jika proses pembentukan UU Cipta Kerja telah melanggar syarat-syarat formil dalam hal pembentukan suatu peraturan perundang-undangan. Menurut dia, dampak yang paling besar dari putusan itu ialah akan timbulnya keresahan masyarakat dalam menyikapi putusan tersebut.

Dia menyangkan UU yang digodok dengan memakan waktu dan biaya yang cikup besar pada akhirnya dinyatakan inskonstitusional oleh MK. Karena itu, hal tersebut semestinya dijadikan pelajaran penting bagi pembuat UU untuk dapat lebih mengedapankan taat asas dalam pembentukan UU.

"Penegasan kalimat inkonstitusional untuk sebuah produk hukum sama dengan menyatakan produk hukum tersebut bukan produk hukum yang tegas dan jelas," ungkap Rika.

Kemarin, majelis hakim MK menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UU Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI dan dipantau dari Jakarta, Kamis (25/11).

Dalam pembacaan amar putusan, Anwar menyatakan, Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk Undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR, melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut. MK memerintahkan kepada para pembentuk UU tersebut untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK.

Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen. "Apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja), undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ujar Anwar.

Selain itu, MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas karena UU Cipta Kerja. Kemudian, tidak dibenarkan untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menindaklanjuti putusan MK tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya mengatakan, pihaknya bersama pemerintah berencana menggelar rapat kerja (raker) pada 6 Desember mendatang. "Kita akan raker nanti bersama pemerintah tanggal 6 Desember untuk membahas beberapa pokok-pokok, menyimak, mencermati keputusan MK," ujar Willy di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/11).

Salah satu hasil raker tersebut akan berpotensi membentuk tim kerja bersama antara DPR dan pemerintah dalam perbaikan UU Cipta Kerja. Baleg dalam fungsi pengawasannya juga mengingatkan pemerintah untuk tidak membuat aturan turunannya hingga perbaikan selesai.

"Jadi DPR tentu akan menjadikan ini catatan, jadi teman-teman ini suatu hal yang wajar saja. Kenapa? Karena ini pengalaman pertama kita dalam membuat undang-undang berupa omnibus law," ujar Willy.

Namun, ia belum dapat memastikan apakah Baleg akan kembali diberi tugas oleh pimpinan DPR dalam perbaikan UU Cipta Kerja bersama pemerintah. Meskipun pada 2020, pihaknya yang diberikan tugas untuk membahasnya.

DPR, tegas Willy, akan menampung semua aspirasi masyarakat selama perbaikan UU Cipta Kerja yang diberikan waktu selama dua tahun. Termasuk para kelompok buruh, yang sebelumnya terus menyuarakan protes kepada klaster ketenagakerjaan omnibus law tersebut.

"Kami membuka diri seluas-luasnya dari masukan-masukan publik, salah satunya juga serikat terkait UMK, UMP, yang mereka bahas. Jadi tentu kami meminta input seluas-luasnya dari publik," ujar politikus Partai Nasdem itu.

Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan MK terkait putusan UU Cipta Kerja. Dia memastikan pemerintah tidak akan menerbitkan aturan baru yang bersifat strategis sampai perbaikan dilakukan.

"Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK untuk menyiapkan perbaikan UU dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lain sebagaimana dalam putusan," kata Yasonna.

Terdampak

Sementara, dampak langsung putusan MK itu dirasakan oleh Pemerintah Jawa Barat (Jabar). Sebab, Jabar saat ini tengah menyusun Peraturan Daerah tentang Kemudahan Berusaha sebagai turunan dari UU Cipta Kerja tersebut.

Karena itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mendesak pemerintah pusat segera menindaklanjuti amar putusan MK agar ada kepastian di daerah. “Karena kalau terlalu lama ketidakpastian-ketidakpastiannya lagi menjadi dinamika yang tidak perlu,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil di Bandung, Jumat (26/11).

Menurut Emil, Pemprov Jabar akan segera berkonsultasi ke pusat terkait apakah proses pembahasan perda tersebut harus ditunda atau bisa dilanjutkan. “Itu sedang kami konsultasikan, kalau perda sedang disusun sementara yang di atasnya diputuskan inkonstitusional, itu artinya apa? Nah, apakah subtansinya kalau melihat amar putusan lebih pada proses (penerbitan UU Cipta Kerja) ya kan? Bukan isinya. Tapi proses dialognya kurang, kalau tidak salah, kemudian sosialisasi juga kurang bisa diakses,” kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement