REPUBLIKA.CO.ID, Idealnya rumah menjadi tempat paling aman bagi anak setelah sekolah. Ini karena, mereka berada di tengah anggota keluarga yang akan senantiasa melindungi dan memberikan limpahan kasih sayang. Namun, hal itu, tidak dirasakan oleh dua bocah perempuan kakak beradik berusia 9 tahun dan 5 tahun di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat yang menjadi korban pencabulan dan perkosaan justru oleh anggota keluarga intinya.
Saat anak-anak lain mendapatkan perhatian dan cinta kasih dari para anggota keluarga di rumah, kakek, paman, saudara kandung laki-laki hingga tetangga malah melakukan pencabulan terhadap kedua bocah perempuan tersebut di rumah yang sehari-hari mereka tinggali.
Tidak hanya sekali, perlakuan tidak senonoh yang dilakukan terhadap dua anak perempuan itu terjadi beberapa kali. Ini jelas membuat publik geram dan serasa tak percaya ada keluarga dekat yang mencabuli anggota keluarga sendiri.
Kasus pencabulan yang terjadi di Padang itu pun terungkap setelah kedua anak tersebut mengeluhkan kepada tetangga sekitar merasa tidak nyaman lagi berada di rumah. Karena penasaran, tetangga mereka pun bertanya perihal apa yang menyebabkan dua anak tersebut merasa ketakutan berada di rumah sendiri.
Lalu keluarlah keterangan yang mengagetkan dari mulut polos dua bocah tersebut bahwa selama ini mereka dicabuli oleh anggota keluarganya. Mendengar itu sang tetangga pun langsung menghubungi ketua RT setempat dan akhirnya segera melaporkan ke polisi.
Tak berselang lama, setelah melakukan penyelidikan Polresta Padang pun menetapkan tujuh orang pelaku sebagai tersangka pada pekan kedua November 2021. Ada lima pelaku yang sudah ditangkap yaitu inisial ADA (16) yang merupakan kakak sepupu korban, Dj panggilan Udin berusia 70 tahun yang merupakan kakek korban, RO panggilan Rian berusia 23 tahun selaku paman korban. Lalu dua orang lainnya dijadikan sebagai anak saksi lantaran usianya masih 11 tahun dan 10 tahun dan saat ini dititipkan di LPKS ABH Kasih Ibu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, total pelaku yang sudah diamankan polisi dari kasus dugaan pemerkosaan serta pencabulan itu berjumlah lima orang. Namun, dua orang dilakukan diversi karena usianya di bawah 12 tahun.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. "Selain lima pelaku itu kami juga masih memburu dua pelaku lainnya yang masih buron, mereka diketahui adalah tetangga korban," ungkap Rico.
Pihak kepolisian juga telah melakukan visum terhadap adik kakak yang menjadi korban pemerkosaan itu. Keduanya diketahui mengalami trauma dan rusak pada alat vital.
Kini polisi telah merampungkan berkas salah seorang pelaku kasus dugaan perkosaan serta pencabulan berinisial ADA. Para tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Juncto (Jo), pasal 76E, Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2), Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.