REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, akan melakukan uji coba sistem pembatasan kendaraan di jalan raya berdasarkan nomor pelat kendaraan ganjil dan genap. Uji coba akan dilaksanakan di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, dari 4 sampai 5 Desember 2021 mulai pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.
"Penerapan Gage(ganjil-genap) ini kewenangan Polda, Pemkot Depok juga terus melakukan koordinasi. Kami memberikan masukan kepada tim perencanaan Gage ini dan terus membicarakan teknis sebelum uji coba digelar," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris sebagaimana dikutip dalam siaran pers pemerintah kota di Depok, Sabtu.
"Kajian sudah tiga tahun kalau tidak salah, maka Polda memberikan arahan agar segera dibuat keputusan agar dijalankan Gage khusus roda empat," ia menambahkan.
Ia mengatakan, uji coba dilakukan untuk mengetahui efektivitas sistem ganjil-genap dalam upaya mengatasi kemacetan lalu lintas kendaraan di jalan raya. "Namanya uji coba ini kan kajian secara teori kadang-kadang kurang tepat juga. Kita lihat nanti dan berharap ada masukan-masukan dari masyarakat, termasuk dari teman-teman media," katanya.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok Komisaris Jhoni Eka Putra menjelaskan, uji coba penerapan sistem ganjil-genap akan dilakukan mulai dari Simpang Ramanda hingga Jalan Layang Universitas Indonesia. "Gage akan dilakukan hanya pada akhir pekan, karena memang kondisi macet kerap terjadi. Ini salah satu solusi untuk mengurangi volume kendaraan," katanya.