REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Perwakilan serikat pekerja mengusulkan upah minimum kota (UMK) di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, naik dari Rp4,3 juta menjadi Rp4,7 juta per bulan pada 2022. Perwakilan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Surabaya menyampaikan usul kenaikan UMK tersebut kepada Wali Kota Surabaya pada Jumat (26/11) kemarin.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Achmad Zaini mengatakan, dalam pertemuan itu, SPSI Surabaya mengusulkan upah pekerja perusahaan terbuka naik lima persen, upah pekerja perusahaan besar dengan modal dari dalam negeri naik 7,5 persen, dan upah pekerja perusahaan besar dengan modal asing naik sembilan persen dari UMK tahun ini. Sedangkan upah pekerja sektor usaha mikro, kecil, dan menengah diusulkan disesuaikan dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
"Itu usulan dari teman-teman dewan pengupahan serikat pekerja. Kewenangan UMK sepenuhnya ada di gubernur, kewenangan wali kota/bupati sekadar mengusulkan dan merekomendasikan," kata Zaini di Surabaya, Sabtu (27/11).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya mengatakan, Asosiasi Pengusaha Indonesia Surabaya mengusulkan UMK 2022 nilainya sekitar Rp4,3 juta per bulan. Sedangkan, SPSI Surabaya, menurut dia, mengusulkan penetapan upah bulanan sekitar Rp4,3 juta untuk pekerja perusahaan lokal, sekitar Rp4,6 juta untuk pekerja perusahaan terbuka, dan sekitar Rp4,7 juta untuk pekerja perusahaan dengan modal asing. "Insya Allah segera kami kirim usulan ke Gubernur Jatim," kata Wali Kota.