Sabtu 27 Nov 2021 13:38 WIB

Satpol PP Segel Kafe tanpa IMB di Jalan Margonda Raya

Kafe di Jalan Margonda, Kota Depok, disegel karena pendiriannya tidak memiliki izin.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Erik Purnama Putra
Personel Satpol PP Kota Depok menyegel bangunan yang difungsikan untuk kafe di Jalan Margonda Raya, Jumat (26/11), yang melanggar IMB.
Foto: Dok Pemkot Depok
Personel Satpol PP Kota Depok menyegel bangunan yang difungsikan untuk kafe di Jalan Margonda Raya, Jumat (26/11), yang melanggar IMB.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Personel Satpol PP Kota Depok melakukan penyegelan bangunan kafe di Jalan Margonda, di RT 01, RW 03, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat. Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Menurut Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 03 Tahun 2019 tentang Perizinan dan Non-Perizinan. Kemudian juga melanggar Perda Kota Depok Nomor 01 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Perda Kota Depok Nomor 02 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PerdaNomor 12 tahun 2013 tentang Bangunan dan IMB.

Baca Juga

"Kami lakukan penyegelan berdasarkan surat pelimpahan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok karena bangunan tersebut tidak memiliki IMB," ujar Lienda di Balai Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (26/11).

Lienda menuturkan, penyegelan yang dilakukan Satpol PP didukung tim gabungan dari personel TNI dan Polri. Total ada 50 personel yang diterjunkan dalam penindakan tersebut. "Kami akan bertindak tegas untuk setiap bangunan tanpa IMB," ucapnya.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Depok, Taufiqurakhman menjelaskan, pemilik bangunan harus segera mengurus perizinan sesuai dengan persyaratan. Dia mengingatkan, pendirian bangunan harus melalui proses mengurus syarat bangunan sesuai aturan yang berlaku.

"Pemilik bangunan akan diberikan waktu selama enam bulan untuk mengurus proses IMB. Jika hingga total waktu enam bulan dari tanggal yang tertera dalam berita acara, pemilik bangunan belum juga mendapat surat perizinan, maka akan dilakukan penetapan pembongkaran dari Wali Kota Depok," jelas Taufiqurakhman.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement