REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Mahkamah Partai Golkar menggelar sidang perselisihan internal Partai Golkar Kota Bekasi. Mahkamah Partai bersidang untuk membahas tentang pembatalan Surat Keputusan Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bekasi.
Hal itu melibatkan Nofel Saleh Hilabi dan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat (Jabar). Kuasa hukum Nofel Saleh Hilabi, Fahri Bachmid meminta agar pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) V Golkar Kota Bekasi di Graha Bintang dibatalkan.
"Dan yang menjadi objek sengketa dalam permohonan dadalah agar Mahkamah Partai Golkar membatalkan seluruh keputusan-keputusan hasil persidangan Musyawarah Daerah V Partai Golongan Karya Kota Bekasi di Graha Bintang, Mustika Jaya," ujar Fahri dalam siaran pada Sabtu (27/11).
Dia menyebut, Musda V Golkar tersebut tidak berlangsung secara konstitusional. Pasalnya, surat keputusan yang diterbitkan tidak melalui prosedur yang berlau. Fahri pun meminta Mahkamah Partai Golkar untuk mengesahkan seluruh keputusan hasil persidangan Musda V Golkar Kota Bekasi di Hotel Horison pada 29 Oktober 2021.
"Yang menghasilkan keputusan Nofel Saleh Hilabi sebagai ketua terpilih DPD Partai Golongan Karya Kota Bekasi masa bakti 2020-2025 sekaligus ketua formatur yang dihasilkan melalui Musda V yang legal dan konstitusional," kata Fahri.
Musda V Golkar di Graha Bintang, Mustika Jaya, menetapkan Ade Puspitasari, sebagai Ketua DPD Golkar Kota Bekasi. Adapun Musda di Hotel Horison, Kota Bekasi pada hari yang sama, secara aklamasi juga memutuskan Nofel Saleh Hilabi sebagai Ketua DPD Golkar Kota Bekasi periode 2020-2025. Dualisme kepemimpinan tersebut akhirnya dibawa ke Mahkamah Partai Golkar untuk diputuskan.