REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- Kapolres Bukittinggi, Sumatra Barat, AKBP Dody Prawiranegara, mengatakan pihaknya sedang menangani kasus penganiayaan di wilayah hukum Polres Bukittinggi. Kejadian itu pada Jumat (26/11) sekitar pukul 23.45 WIB, di mana pelaku menganiaya korban dengan menggunakan pisau.
Pelaku berinisial D (52) menganiaya SY (50) karena tertangkap basah berselingkuh dengan istrinya E (48).
"Tidak dapat menahan emosi diakibatkan isteri sendiri tertangkap tangan melakukan selingkuh dengan laki-laki lain, sehingga terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Dody, Sabtu (27/11).
Dody menjelaskan kronologi kejadian naas tersebut. Pada Jumat (26/11) sekitar pukul 23.45 WIB, D pulang ke rumahnya di Kampuang Bajanjang, Jorong Bantiang Selatan, Nagari Malalak Barat, Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam. Saat sampai di rumah, D mendapati istrinya berinisial E sedang melakukan perselingkuhan dengan SY.
D yang melihat langsung kejadian perselingkuhan tidak terima, kemudian langsung mengambil sebilah pisau yang berada di dalam rumah tersebut. Ia mengarahkan pisau ke arah korban yang mengenai dada sebelah kiri, tangan kanan bagian bawah siku dan kaki kanan bagian betis luar korban, kemudian korban yang mengalami luka melarikan diri ke arah jalan keluar kampung.
Tidak jauh dari TKP para saksi mendapati Korban sudah tidak sadarkan diri dan banyak mengeluarkan darah dengan posisi bersandar di dinding rumah saksi. Setelah itu saksi memberitahukan kepada masyarakat sekitar, selanjutnya masyarakat mendatangi rumah saksi tempat keberadaan korban.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, lanjut Dody, Tim Kerambit Sat Reskrim Bukittinggi melakukan penyelidikan di TKP. Didapati keberadaan pelaku di Jorong Jambak Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, yaitu sekitar Pukul 04.30 WIB subuh tadi pagi.
Pelaku D langsung dibawa ke Polres Bukittinggi, bersama istrinya, D. Mereka kini diamankan di Polres Bukittinggi untuk dimintai keterangan guna proses lebih lanjut.