REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Direktur Krimsus Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Faizal Rahmadani, mengatakan, anggota kelompok bersenjata bernama Temianus Magayang membawa senjata api rakitan yang dilengkapi amunisi saat ditangkap. Selain membawa kedua barang terlarang itu, dia juga melawan sehingga polisi terpaksa melumpuhkan dia dengan cara menembak di bagian tubuh tidak mematikan. "Tersangka saat ini dirawat di RSUD Dekai," kata Ramadani, di Jayapura, Papua, Sabtu.
Penangkapan Magayang yang terlibat sejumlah aksi berdarah di Kabupaten Yahukimo terjadi pada Sabtu (27/11).Dijelaskan, dari laporan penangkapan yang diterima saat ditangkap tim gabungan Satgas Penegakan Hukum Nemangkawi dan Polres Yahukimo, Magayang membawa satu senjata api rakitan beserta delapan peluru.
Ketika dibekuk, tersangka bersama empat kawannya. Polisi tengah mendalami apakah mereka itu terlibat dalam berbagai aksi atau tidak. Ia menambahkan, Magayang terlibat dalam 12 aksi kekerasan diawali pembunuhan staf KPUD Yahukimo, Hendrik Jovinski, pada 11 Agustus 2020. Ia juga terlibat pembunuhan dua personel Batalion Infantri Lintas Udara 432 Kostrad serta merampas senjata api organik yang dibawa korban.
Kemudian pada kasus pembunuhan karyawan PT Indo Papua, pada 22 Agustus lalu. Tersangkap juga kontak tembak dengan aparat gabungan dari Satuan TugasNemangkawi dan Polres Yahukimo.