REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Dua puluh tersangka dari dua anggota kelompok bersenjata diserahkan Polres Yahukimo kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya, di Wamena, Papua. Dua anggota kelompok bersenjata itu adalah anak buah Tendius Gwijangge, yaitu Yaluk Heluka dan Yentinus Kogoya alias Kumis Kogoya yang terlibat kasus amunisi dan pembunuhan terhadap warga pendatang di Kampung Bingki, Seradala.
Dirkrimum Polda Papua, Komisaris Besar PolisiFaizal Rahmadani, kepada Antara, Sabtu di Jayapura, mengakui, dua anggota kelompok bersenjata itu terkait kasus amunisi dan pembunuhan terhadap warga pendatang di Kampung Bingki, Seradala, Kabupaten Yahukimo. Sementara 18 orang lain terkait kasus kriminal yang terjadi di Polres Yahukimo termasuk pembakaran Hotel Nuri.
Ke-20 tersangka itu sudah diserahkan Jumat (26/11), setelah sebelumnya diterbangkan dari BandaraSentani, Kabupaten Jayapura. Mereka sebelumya ditangkap di berbagai lokasi dan diterbangkan ke Jayapura guna memudahkan pemeriksaan karena dibantu penyidik dari Reskrimum Polda Papua.
"Setelah dinyatakan lengkap mereka kembali diterbangkan ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya, untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya guna diproses lebih lanjut," kata dia.
Rahmadani yang juga menjabat komandan satgas penegakan hukum Operasi Nemangkawi,mengatakan, 18 tersangka yang juga diserahkan ke jaksa yakniYaluk Heluka, Aes Sub, Alesa Busup, Inimit Yalak, Aldo Omu, Romi Sub, Neti Yalak, Frans Busup, Otanus Yalak, Petang Wesabla, Semi Nepsan, dan Ngongo Osu.Kemudian Yulianus Busup, Soni Soll, Ai Yalak, Yanis Wet, Yali Wet, Teni Salla, dan Yenis Yalak.