Ahad 28 Nov 2021 12:29 WIB

Pemerintah Batasi Akses WNA dari 8 Negara di Afrika

Pemerintah juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dari 8 negara itu.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Friska Yolandha
Dua petugas Imigrasi memproses paspor penumpang pesawat yang tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Supadio di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (6/2). Pemerintah Indonesia membatasi akses masuk sementara terhadap beberapa negara di Afrika
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Dua petugas Imigrasi memproses paspor penumpang pesawat yang tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Supadio di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (6/2). Pemerintah Indonesia membatasi akses masuk sementara terhadap beberapa negara di Afrika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia membatasi akses masuk sementara terhadap beberapa negara di Afrika, termasuk Afrika Selatan (Afsel). Penyekatan sementara itu dilakukan guna mencegah penularan virus Covid-19 varian baru, omicron yang ditemukan pertama kali di Afrika Selatan.

Pembatasan akses tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor IMIM-0269.GR.01.01 Tahun 2021. Surat tersebut berisi tentang pembatasan sementara orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi beberapa negara tertentu untuk masuk ke Indonesia.

Baca Juga

"Ruang lingkup surat edaran ini adalah optimalisasi fungsi keimigrasian dalam mendukung upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya penyebaran varian baru Covid-19 B.1.1.529 di wilayah Indonesia," tulis surat edaran tersebut, dikutip Ahad (28/11).

Mengacu pada surat tersebut, pemerintah membatasi Warga Negara Asing (WNA) yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

Pemerintah juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara-negara tersebut. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi WNA yang akan mengikuti pertemuan G20.

Surat tersebut berlaku mulai 29 November 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut. Surat edaran ditetapkan oleh Plt Direktur Jendral Imigrasi, Widodo Ekatjahhana.

Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menamakan varian baru virus corona yang ditemukan di Afrika Selatan sebagai Omicron. Varian ini kini juga berada dalam daftar perhatian WHO. Virus corona jenis baru ini sebelumnya bernama B.1.1.529.

Menurut WHO, kasus positif akibat varian ini meningkat di hampir semua provinsi di Afrika Selatan. Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mengklaim varian baru virus corona Omicron belum memasuki Indonesia hingga saat ini.

"Sesuai harapan kita, belum ada laporan dari laboratorium rujukan dan hasil genom whole sequencing penelitian dan pengembangan kesehatan (litbangkes)," kata Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Brigjen (Purn) Alexander K Ginting saat dihubungi, Ahad.

Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman, mendesak peningkatan upaya vaksinasi Covid-19 guna mencegah  varian Omicron. Sebab varian Covid-19 itu potensi menimbulkan gelombang kasus berikutnya di Tanah Air.

Dicky meminta pemerintah secepatnya mencapai target vaksinasi Covid-19 90 persen di akhir tahun 2021. Lalu ia mengimbau masyarakat mengikuti vaksinasi sekaligus menaati protokol kesehatan.

Pasalnya, Omicron diduga punya kemampuan penularan 500 persen lebih cepat ketimbang varian awal Covid-19 di Wuhan, China. "Menjelang libur panjang Nataru, selain meningkatkan level PPKM, yang harus dilaksanakan lebih giat lagi adalah Vaksinasi. Vaksinasi efektifitas mencegah kematian, tapi belum pada mencegah penularan," ujar Dicky.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement