REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Operasi Nemangkawi mengungkap sederet kejahatan yang dilakukan oleh Demius Magayang alias Temius Magayang. Komandan Operasi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVI Wilayah Yahukimo itu ditangkap pada Sabtu (27/11) sekitar pukul 11.40 WIT di sekitar PT Indopapua Jalan Gunung Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua.
Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi, Kombes Ahmad Mustofa Kamal, mengatakan Temius Magayang merupakan Komandan Operasi KKB XVIWilayah Yahukimo dan sekaligus buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) sederet kasus pembunuhan di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.
"Temius Magayang pelaku penganiayaan berat terhadap staf KPUD Yahukimo Henry Jovinski," kata Kamal dalam keterangan tertulis diterima, di Jakarta, Ahad (28/11).
Kejahatan lain yang dilakukan Temius Magayang, kata Kamal, yakni pembunuhan terhadap Muhamad Toyib di Jalan Bandar pada tanggal 18 Mei 2021, dan pembunuhan terhadap dua orang anggota Satfas Pemrahwan 432/SWJ di ujung Bandara NopGoliat Dekai.
Kamal menerangkan, Temius Magayang ditangkap oleh tim gabungan Satgas Operasi Nemangkawi bersama Polres Yahukimo pada Sabtu (27/11) kemarin. Tim gabungan, kata Kamal, berhasil mengetahui keberadaan DPO atas nama Temius Magayang di seputaran PT Indopapua Jalan Gunung, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.
"Pukul 10.45 WIT, Tim Gabungan Polres Yahukimo bersama Satgas Nemangkawi yang dipimpin oleh Katim Satgas-i Unit Yahukimo AKP I NengahSGapar bergerak menuju lokasi sasaran di seputaran PTIndopapuaJalan Gunung, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo untuk melakukan penangkapan," kata Kamal.
Satu jam berselang, pada pukul 11.40 WIT, tim tiba di lokasi dan melihat sebuah mobil yang ditumpangi oleh DPO Demius Magayang alias Temius Magayang melintas di tempat kejadian perkara, sehingga tim langsung melakukan penangkapan.Pukul 12.00 WIT, tim bergerak dari lokasi kejadian menuju Polres Yahukimo guna dilakukan pemeriksaan awal.
Selanjutnya, pukul 12.30 WIT, DPO Demius Magayang alias Temius Magayang langsung dibawa ke RSUD Dekai untuk mendapatkan perawatan medis, akibat luka tembak yang dialaminya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api pendek rakitan, delapan butir amunisi terdiri atas kaliber 5,56 mm sebanyak tujuh butir dan kaliber 7,62 mm sebanyak satu butir. Berikutnya, dua unit ponsel, sebuah dompet, satu pisau, dan satu unit kalung bercorak BK.