REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Perdana Menteri Australia Scott Morrison mengatakan negara itu akan memperkenalkan undang-undang untuk membuat raksasa media sosial memberikan rincian pengguna yang mengunggah komentar memfitnah.
"Dunia daring seharusnya tidak menjadi dunia barat yang liar di mana bot dan fanatik dan troll dan lainnya secara anonim berkeliaran dan dapat membahayakan orang," kata Morrison, Ahad (28/11).
"Itu tidak bisa terjadi di dunia nyata dan tidak ada kasus yang bisa terjadi di dunia digital," ujarnya.
Pemerintah telah melihat sejauh mana tanggung jawab platform, seperti Twitter dan Facebook, dalam materi pencemaran nama baik yang dipublikasikan di situs tersebut. Keputusan ini muncul setelah pengadilan tertinggi negara itu memutuskan penerbit dapat ditahan karena bertanggung jawab atas komentar publik di forum daring.
Undang-undang baru akan memperkenalkan mekanisme pengaduan. Sistem ini akan bekerja jika seseorang berpikir mereka difitnah, diintimidasi, atau diserang di media sosial maka mereka akan dapat meminta platform untuk menghapus materi tersebut.
Jika konten tidak ditarik, proses pengadilan dapat memaksa platform media sosial untuk memberikan rincian pemberi komentar. "Platform digital, perusahaan daring ini, harus memiliki proses yang tepat untuk memungkinkan penghapusan konten ini," kata Morrison.
"Mereka telah menciptakan ruang dan mereka perlu membuatnya aman, dan jika tidak, kami akan membuat mereka (melalui) undang-undang seperti ini," ujarnya.