Ahad 28 Nov 2021 16:37 WIB

Daerah Tindaklanjuti Larangan Cuti ASN Saat Nataru

ASN yang nekat cuti atau bepergian saat libur Nataru diancam sanksi berat.

Red: Agus raharjo
Sejumlah penumpang menunggu keberangkatan kereta api di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis (25/11). Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Natal dan tahun baru mendatang. Dalam aturan tersebut Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karyawan swasta serta personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri dilarang mengambil cuti pada periode 24 Desember hingga 2 Januari 2022.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Sejumlah penumpang menunggu keberangkatan kereta api di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis (25/11). Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Natal dan tahun baru mendatang. Dalam aturan tersebut Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karyawan swasta serta personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri dilarang mengambil cuti pada periode 24 Desember hingga 2 Januari 2022.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN—Sejumlah daerah sudah menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat untuk melarang aparatur sipil negara (ASN) cuti saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Wali Kota Madiun, Jawa Timur Maidi melarang seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot). Ia mengatakan, ASN juga diminta tidak pergi-pergi selama libur Nataru.

"ASN Kota Madiun sudah saya instruksikan untuk tidak cuti dan libur. Pergi ke mana-mana, balik ke keluarga ternyata kena Covid-19, malah ruwet nanti," katanya di Madiun, Ahad (28/11).

Baca Juga

Menurut dia, larangan cuti dan bepergian luar kota bagi ASN saat libur Natal 2021 serta Tahun Baru 2022 selain sebagai bentuk teladan bagi masyarakat agar tetap di rumah, juga telah diatur dalam peraturan. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Pihaknya mengingatkan kepada ASN yang nekat cuti dan bepergian ke luar kota akan menerima sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya. Maidi menyebut, secara umum Pemkot Madiun siap menerapkan aturan PPKM Level 3 di wilayahnya sesuai instruksi pemerintah pusat, meski saat ini telah berstatus level 1.

Seluruh ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) juga dilarang liburan ataupun mengambil cuti saat Nataru. Sekretaris Daerah Sultra Nur Endang Abbas mengatakan saat ini pihaknya sudah menyiapkan kebijakan larangan liburan dan cuti bagi ASN. “Ini (kebijakan larangan libur dan cuti) tinggal menunggu Pak Gubernur (Ali Mazi) tanda tangan, kita sudah tindak lanjuti. Itu sudah sesuai dengan Kemendagri tinggal itu sudah kami paraf tinggal menunggu tanda tangan Bapak Gubernur," kata Nur Endang, Ahad (28/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement