Senin 29 Nov 2021 00:01 WIB

Antisipasi Omicron, Indonesia Perketat Masa Karantina

WNI yang tiba dari negara yang sudah mendeteksi omicron wajib karantina 14 hari.

Rep: Rahayu Subekti/Fauziah Mursid/ Red: Friska Yolandha
Petugas berjalan di depan area kamar  Gedung Asrama Haji Batam, Kepulauan Riau, Jumat (22/10). Pemerintah Kota Batam tidak lagi mengunakan Gedung Asrama Haji sebagai pusat karantina seiring menurunnya jumlah kasus warga yang terkonfirmasi positif akibat Covid-19. Pemerintah melakukan pengetatan perjalanan untuk menyikapi varian baru Covid-19 yakni Omicron.
Foto: ANTARA/Teguh Prihatna
Petugas berjalan di depan area kamar Gedung Asrama Haji Batam, Kepulauan Riau, Jumat (22/10). Pemerintah Kota Batam tidak lagi mengunakan Gedung Asrama Haji sebagai pusat karantina seiring menurunnya jumlah kasus warga yang terkonfirmasi positif akibat Covid-19. Pemerintah melakukan pengetatan perjalanan untuk menyikapi varian baru Covid-19 yakni Omicron.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melakukan pengetatan perjalanan untuk menyikapi varian baru Covid-19 yakni Omicron. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan warga negara Indonesia (WNI) yang datang dari negara yang sudah mendeteksi varian Covid-19 tersebut akan dikarantina selama dua pekan.

"Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara yang sudah mendeteksi Omicron dikarantina 14 hari," kata Luhut dalam konferensi video, Ahad (28/11) malam.

Baca Juga

Sejumlah negara saat ini sudah mendeteksi adanya varian baru virus tersebut. Negara tersebut yakni negara bagian Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Melawi, Anggola, Zambia, dan HongKong.

Luhut menegaskan, WNI yang memiliki riwayat dari sejumlah negara tersebut harus mengikuti ketentuan karantina tersebut. Dia menambahkan, pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi warga negara asing (WNA) dan WNI dari luar negeri lainnya.

"WNA dan WNI dari luar negeri di luar daftar negara tadi masa karantinanya menjadi tujuh hari dari sebelumnya tiga hari," tutur Luhut.

Luhut memastikan, kebijakan karantina tersebut akan diberlakukan mulai besok (29/11). Dia mengatakan masih ada kemungkinan daftar sejumlah negara yang bertambah berdasarkan evaluasi secara berkala yang dilakukan pemerintah.

Luhut mengatakan, selain langkah tersebut, pemerintah meminta peran masyarakat dengan  meningkatkan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Dua langkah ini juga bagian upaya mencegah masuknya varian Omicron ini ke Tanah Air.

"Peningkatan protokol kesehatan dan kepatuhan terhadap penggunaan PeduliLindungi juga harus terus ditingkatkan dan upaya ini membutuhkan kerja sama yang erat dari masyarakat," ujarnya.

Luhut mengajak semua kompak untuk menghadapi varian baru Omicron ini, belajar dari pengalaman penanganan kasus varian Delta di Tanah Air beberapa waktu lalu.

"Mana kala kalau kita semua kompak, bahu membahu, tidak perlu saling menyalahkan, karena apa yang kami putuskan ini juga, pemerintah putus juga telah mendapat masukan dari para ahli-ahli epidemiolog," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement