Ahad 28 Nov 2021 20:28 WIB

Satgas Terbitkan Surat Edaran Baru Perjalanan Internasional

Surat Edaran Satgas dikeluarkan menyikapi virus corona terbaru di sejumlah negara

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Gita Amanda
Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, (ilustrasi). Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran terbaru terkait perjalanan internasional menanggapi kasus varian baru Covid-19.
Foto: ANTARA/FAUZAN
Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, (ilustrasi). Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran terbaru terkait perjalanan internasional menanggapi kasus varian baru Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran terbaru terkait protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19. Surat Edaran tersebut dikeluarkan pemerintah menyikapi ditemukannya virus corona terbaru varian Omicron di sejumlah negara.

"Untuk WNA yang pernah atau berasal dari 10 negara, Afrika Selatan, Bostwana, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia dan Hongkong atau pernah tinggal dan mengunjungi wilayah tersebut dalam kurun waktu 14 hari ini ditutup untuk masuk ke Indonesia," kata Kepala Satgas Penanganan Covid-19, Mayjend TNI Suharyanto dalam konferensi pers, Ahad (28/11).

Baca Juga

Sementara itu untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari 10 negara tersebut tetap bisa masuk ke Indonesia. namun tetap harus menjalani karantina selama 14 hari. "Tentu saja beserta ketentuan-ketentuan PCR secara ketat," ucapnya.

Kemudian bagi WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia di luar 10 negara tersebut, Suharyanto mengatakan mereka tetap menjalani karantina selama 7x24 jam.  Adapun mekanisme khusus diberlakukan untuk WNA dari 3 negara yang tergabung dalam Travel Corridor Arrangement (TCA), yaitu Korea Selatan, China, Uni Emirat Arab, pemegang visa diplomatik, kunjungan setingkat menteri ke atas beserta rombongan, dan delegasi anggota G20 yang bukan berasal dari 10 negara di atas,

"Ini tidak perlu karantina tapi tetap dilaksanakan pengawasan sistem travel bubble," jelasnya.

Ketentuan tersebut akan diterbitkan dalam Surat Edaran Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat Edaran tersebut mulai berlaku 00.01 tanggal 29 November 2021.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement