Ahad 28 Nov 2021 22:14 WIB

Motif Pembunuhan Sadis Mutilasi di Kedungwaringin Dendam 

Polisi mengejar pelaku mutilasi di Kedungwaringin

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (kanan) didampingi Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan (kiri) menghadirkan tersangka dan barang bukti saat rilis kasus mutilasi di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Ahad (28/11/2021). Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus mutilasi terhadap pengemudi ojek daring berinisial RS (28) di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang bermotif sakit hati.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (kanan) didampingi Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan (kiri) menghadirkan tersangka dan barang bukti saat rilis kasus mutilasi di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Ahad (28/11/2021). Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus mutilasi terhadap pengemudi ojek daring berinisial RS (28) di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang bermotif sakit hati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Kepolisian mengungkapkan kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang pria berinisial RS yang jasadnya dibuang di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, bermotif dendam.

Dalam kasus tersebut, ada tiga pelaku, dua di antaranya telah ditangkap, yakni FM (20) dan MAP (29). Sedangkan satu pelaku lain yang berinisial ER masih dalam pengejaran petugas.

Baca Juga

"Motif para pelaku adalah sakit hati dengan korban RS. Pelaku FM sakit hati terhadap korban karena korban pernah menghina pelaku FM dan istrinya, selanjutnya pelaku MAP sakit hati dengan korban karena istri pelaku pernah dicabuli korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Ahad.

Zulpan mengungkapkan, sebelum melakukan pembunuhan tersebut, para pelaku terlebih dulu mengajak korban mengonsumsi narkoba pada Jumat (26/11) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Modusnya pelaku mengajak korban konsumsi narkoba, saat tertidur pelaku kemudian membunuh korban," ujarnya.

Para pelaku tersebut kemudian memutilasi jasad korban menjadi 10 bagian yang kemudian dibuang di tiga tempat terpisah di Tanjung Pura, Karawang, dan di Cikarang Utara serta di Kedungwaringin di Kabupaten Bekasi, untuk menghilangkan jejak.

Namun potongan jasad korban tersebut ditemukan warga pada Sabtu (27/11) pagi yang langsung dilaporkan ke Polres Metro Bekasi.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Hasil penyelidikan tersebut kemudian mengarah kepada penangkapan FM dan MAP pada Sabtu sore sekitar pukul 15.00 WIB di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Hasil penyelidikan juga mengungkapkan adanya pelaku ketiga yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana tersebut yang berinisial ER. Namun yang bersangkutan masih dalam pengejaran petugas.

Atas perbuatannya para tersangka kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Bekasi dan dijerat Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP, diancam penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.  

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement