Ahad 28 Nov 2021 22:49 WIB

Pelancong dari Negara Terjangkit Omicron Dikarantina 14 Hari

Karantina 14 hari untuk antisipasi Omicron berlaku mulai Senin (29/11) pukul 00.01

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Karantina 14 hari untuk antisipasi Omicron berlaku mulai Senin (29/11) pukul 00.01. (ilustrasi)
Foto: Max Pixel
Karantina 14 hari untuk antisipasi Omicron berlaku mulai Senin (29/11) pukul 00.01. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memberlakukan masa karantina selama 14x24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang datang dari sejumlah negara terjangkit varian baru Covid-19 jenis Omicron (B.1.1.529).

"Warga negara asing yang pernah atau berasal dari negara Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong atau pernah tinggal di negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ini ditutup untuk masuk ke Indonesia," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Mayjen TNI Suharyanto saat menyampaikan keterangan pers melalui aplikasi Zoom yang diikuti dari Jakarta, Ahad (28/11) malam.

Baca Juga

Untuk warga negara Indonesia yang berasal dari negara tersebut, kata Suharyanto, tetap bisa masuk ke Indonesia tetapi harus menjalani karantina 14 x 24 jam atau selama dua pekan dengan ketentuan tes PCR secara ketat. Bagi WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia di luar negara tersebut, tetap menjalani karantina selama 7 x 24 jam.

Satgas Penanganan Covid-19 juga memperlakukan mekanisme khusus terhadap WNA dari luar negara tersebut seperti Korea Selatan, China, dan Uni Emirat Arab serta pemegang visa diplomatik kunjungan tingkat menteri hingga presiden dan anggota G20. "Mereka tidak perlu karantina, tetapi tetap dilaksanakan pengawasan dan menggunakan sistem travel bubble," katanya.

Travel bubble dikhususkan bagi negara yang berhasil mengontrol virus corona yang telah bersepakat untuk menciptakan sebuah gelembung atau koridor perjalanan. Suharyanto menambahkan BNPB telah menuangkan aturan tersebut ke dalam surat edaran bernomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19. "Surat edaran itu berlaku mulai besok, Senin (29/11) pukul 00.01," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement