Senin 29 Nov 2021 00:07 WIB

Luhut: Pemerintah Merespons Cepat Munculnya Varian Omicron

Luhut mengklaim pemerintah merespon cepat munculnya varian Covid Omicron

Rep: Antara,Dian Fath Risalah, Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan respons cepat pemerintah untuk menghadapi varian baru Covid-19, omicron, yang kini tengah merebak di berbagai belahan dunia. Luhut mengatakan, pemerintah telah mengambil beberapa kebijakan untuk mengantisipasi varian omicron menyebar di Indonesia.

Luhut menyebut varian tersebut mengandung 50 mutasi yang memengaruhi kecepatan penularan dan kemampuannya untuk menghindari antibodi. "Namun, ini semua masih terus dipelajari oleh para ahli," katanya dalam konferensi pers mengenai respons pemerintah menghadapi varian omicron, secara daring di Jakarta, Ahad (28/11).

Baca Juga

Dengan banyaknya mutasi tersebut, Luhut melanjutkan, WHO telah meningkatkan status varian tersebut menjadi variant of concern (varian yang mengkhawatirkan). Sampai dengan hari ini, telah ada 13 negara yang mengumumkan bahwa mereka sudah mendeteksi (confirmed dan probable cases) varian omicron, mulai dari Afrika Selatan dan Botswana, varian omicron ini ditemukan pula diantaranya di Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia, dan Hong Kong. "Melihat distribusi negara-negara tersebut, kita tidak bisa mengesampingkan kemungkinan bahwa varian Omicron ini sudah menyebar ke lebih banyak negara," ujarnya.

Untuk menyikapi hal tersebut, pemerintah mengumumkan beberapa kebijakan penting yang dirangkum ke dalam empat poin utama. Pertama, melarang masuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari ke negara-negara seperti Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong. Pelarangan tersebut akan berlangsung selama 14 hari.

"Kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1x24 jam," ujar Luhut.

Kedua, WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin pertama akan dikarantina selama 14 hari. Ketiga, pemerintah akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari luar negeri di luar ke sebelas negara yang masuk daftar, menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari. Dan terakhir, kebijakan karantina ini akan diberlakukan mulai Senin (29/11) pukul 00.00 WIB.

"Daftar negara yang ada dapat bertambah maupun berkurang berdasarkan evaluasi berkala yang akan dilakukan, Kementerian Kesehatan akan melakukan tindakan genomic sequencing, terutama dari kasus-kasus positif perjalanan luar negeri," tegasnya.

Pemerintah, lanjut Luhut, akan terus mencermati perkembangan varian Omicron. "Akan kita lihat bersama perkembangan varian ini dalam 2 minggu ke depan, sehingga kerja sama baik dengan seluruh masyarakat maupun kerja sama internasional sangat diperlukan," katanya.

Meski Indonesia telah menangani kasus Covid-19 dengan maksimal dan penyebaran kasus telah mulai terkendali, Luhut akan terus mendorong upaya pengendalian tetap diterapkan. "Kita perlu terus meningkatkan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi, percepatan vaksin juga penting, vaksin tetap efektif dan harus terus digerakkan. Utamanya menjelang Nataru, kita harus mengambil langkah antisipasi," kata Luhut.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin menekankan agar masyarakat tidak panik dalam menanggapi varian baru ini. "Yang penting kita harus waspada. Setiap harinya para ahli dari seluruh dunia terus meningkatkan kemampuannya dalam mendeteksi Covid-19. Yang diperlukan tentu ketaatan kita terhadap protokol kesehatan dan pemerintah akan berusaha dengan maksimal dalam mencegah ini semua," ujarnya.

Baca juga : Dokter Afsel Beberkan Gejala yang Dialami Pasien Omicron

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement