Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (26/11) telah memutuskan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) bertentangan dengan UUD 1945. UU ini dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional) bila tidak diperbaiki dalam waktu dua tahun sejak diputuskan per 26 November 2021. Perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut diajukan pada 15...
Berita Lainnya