Pemerintah menetapkan kebijakan larangan masuk bagi WNA dari sejumlah negara.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah menetapkan kebijakan larangan masuk bagi WNA dari sejumlah negara yang disinyalir terdapat kasus varian omicron.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut masa karantina pelaku perjalanan luar negeri juga akan ditambah menjadi tujuh hari. (Cahya Sari/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)