Senin 29 Nov 2021 08:23 WIB
Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah menetapkan kebijakan larangan masuk bagi WNA dari sejumlah negara yang disinyalir terdapat kasus varian omicron.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut masa karantina pelaku perjalanan luar negeri juga akan ditambah menjadi tujuh hari. (Cahya Sari/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)