Senin 29 Nov 2021 12:40 WIB

In Picture: Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah

Penjualan minyak goreng curah rencananya akan dilarang mulai 1 Januari 2022..

Rep: Abdan Syakura/ Red: Mohamad Amin Madani

Pekerja menuangkan minyak goreng curah ke dalam plastik di salah satu kios sembako di Jalan Cipaera, Kota Bandung, Senin (29/11). Pemerintah berencana akan melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Hal tersebut dikarenakan harga minyak goreng curah cenderung sensitif terhadap perubahan harga Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang mengikuti patokan harga internasional. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Pekerja menuangkan minyak goreng curah ke dalam plastik di salah satu kios sembako di Jalan Cipaera, Kota Bandung, Senin (29/11). Pemerintah berencana akan melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Hal tersebut dikarenakan harga minyak goreng curah cenderung sensitif terhadap perubahan harga Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang mengikuti patokan harga internasional. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Pekerja menuangkan minyak goreng curah ke dalam plastik di salah satu kios sembako di Jalan Cipaera, Kota Bandung, Senin (29/11). Pemerintah berencana akan melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Hal tersebut dikarenakan harga minyak goreng curah cenderung sensitif terhadap perubahan harga Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang mengikuti patokan harga internasional. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Pekerja menuangkan minyak goreng curah ke dalam jeriken di salah satu kios sembako di Jalan Cipaera, Kota Bandung, Senin (29/11). Pemerintah berencana akan melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Hal tersebut dikarenakan harga minyak goreng curah cenderung sensitif terhadap perubahan harga Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang mengikuti patokan harga internasional. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Pekerja menuangkan minyak goreng curah ke dalam jeriken di salah satu kios sembako di Jalan Cipaera, Kota Bandung, Senin (29/11). Pemerintah berencana akan melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Hal tersebut dikarenakan harga minyak goreng curah cenderung sensitif terhadap perubahan harga Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang mengikuti patokan harga internasional. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Pekerja menuangkan minyak goreng curah ke dalam jeriken di salah satu kios sembako di Jalan Cipaera, Kota Bandung, Senin (29/11). Pemerintah berencana akan melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Hal tersebut dikarenakan harga minyak goreng curah cenderung sensitif terhadap perubahan harga Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang mengikuti patokan harga internasional. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Pekerja menuangkan minyak goreng curah ke dalam jeriken di salah satu kios sembako di Jalan Cipaera, Kota Bandung, Senin (29/11). Pemerintah berencana akan melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Hal tersebut dikarenakan harga minyak goreng curah cenderung sensitif terhadap perubahan harga Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang mengikuti patokan harga internasional. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Pekerja menuangkan minyak goreng curah ke dalam plastik di salah satu kios sembako di Jalan Cipaera, Kota Bandung, Senin (29/11).

Pemerintah berencana akan melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Hal tersebut dikarenakan harga minyak goreng curah cenderung sensitif terhadap perubahan harga Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang mengikuti patokan harga internasional.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement