REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memutuskan kebijakan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada rapat terbatas. Kebijakan yang dikeluarkan akan mengikuti intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 saat natal dan tahun baru 2022.
Beberapa kebijakan diantaranya melarang kegiatan yang berpotensi menciptakan keramaian. Yaitu meniadakan kegiatan seni budaya sejak 24 Desember hingga 2 Januari, menutup alun-alun sejak 31 Desember hingga 1 Januari.
Melarang pawai dan arak-arakan tahun baru dan pelarangan acara baik terbuka atau tertutup yang berpotensi menciptakan kerumunan. Meniadakan kegiatan nataru di pusat perbelanjaan, melarang pesta perayaan dengan kerumunan.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengungkapkan Ketua Harian Penanganan Covid-19 saat ini sedang memantau perkembangan Covid-19. Selanjutnya pihaknya akan membahas hal tersebut pada rapat terbatas bersama forum komunikasi kepala daerah.
"Sekarang Pak Sekda masih terus menyusun membahas mencermati perkembangan yang ada di Kota Bandung tentang Covid-19 dan insyallah dalam waktu dekat akan dapat laporan dari pak sekda. Kita bikin ratas pekan ini," katanya, Senin (29/11).
Oded mengatakan, kajian dilakukan untuk memastikan PPKM level 3 akan berjalan seperti apa di Kota Bandung. Pihaknya juga memastikan akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat.
"Semuanya sedang digodok sekda dan jajaran. Pertama kita sedang terus mengkaji, kedua kita juga tetap akan mengikuti kebujakan pusat disesuaikan dengan kondisi kebijakan lokal," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan kegiatan konser diharapkan tidak dilakukan jelang libur panjang natal dan tahun baru 2022 mendatang. Ia berharap masyarakat dapat menahan diri di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang masih ada.