REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Mahkamah Agung (MA) tidak memberi potongan hukuman pidana bagi terdakwa suap ekspor benih lobster, Edhy Prabowo. Mantan menteri kelautan dan perikanan itu mengajukan kasasi lanjutan setelah hukumannya diperberat dalam banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami meyakini independensi dan profesionalitas Majelis Hakim di tingkat MA, yang akan memutus perkara dengan seadil-adilnya dan mempertimbangkan seluruh aspek sesuai kaidah-kaidah hukum," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jalarta, Senin (29/11).
Ali Fikri berharap MA berpandangan bahwa korupsi merupakan extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa. Dia melanjutkan, tindak pidana korupsi telah memberikan dampak buruk yang nyata dirasakan masyarakat luas dan menghambat pemulihan ekonomi nasional.
"Sehingga butuh komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam upaya bersama pemberantasan korupsi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing," katanya.