DPR Kaji Kembali UU Cipta Kerja Pasca-Putusan MK
Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/6). | Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya menghargai putusan Mahkamah Kosntitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ia menjelaskan, pihaknya tengah membuat kajian terhadap omnibus law tersebut.
"Selama beberapa hari badan kajian DPR sudah membuat kajian dan dalam waktu dekat pimpinan DPR akan mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan Baleg dan AKD (alat kelengkapan dewan) terkait," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/11).
Hasil rapat konsultasi tersebut, DPR segera merencanakan untuk menggelar rapat kerja dengan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan MK. Mengingat DPR akan memasuki masa reses pada 15 Desember mendatang.
"Untuk sama-sama membahas kajian yang sudah dikaji antara DPR dan pemerintah untuk menentukan nanti langkah lebih lanjut ke depan," ujar Dasco.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan, pihaknya bersama pemerintah berencana menggelar rapat kerja (raker) pada 6 Desember mendatang. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Kita akan raker nanti bersama pemerintah tanggal 6 Desember untuk membahas beberapa pokok-pokok, menyimak, mencermati keputusan MK," ujar Willy di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/11).
Salah satu hasil raker tersebut akan berpotensi membentuk tim kerja bersama antara DPR dan pemerintah dalam perbaikan UU Cipta Kerja. Baleg dalam fungsi pengawasannya juga mengingatkan pemerintah untuk tak dulu membuat aturan turunannya hingga perbaikan selesai.
"Jadi DPR tentu akan menjadikan ini catatan, jadi teman-teman ini suatu hal yang wajar saja. Kenapa? karena ini pengalaman pertama kita dalam membuat undang-undang berupa omnibus law," ujar Willy.