Senin 29 Nov 2021 14:56 WIB

Harapan Buruh Soal Upah Minimum Provinsi Jabar

Buruh Jawa Barat meminta penyesuaian upah berdasarkan pertumbuhan ekonomi & inflasi.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Muhammad Fakhruddin
Harapan Buruh Soal Upah Minimum Provinsi Jabar (ilustrasi).
Foto: republika/mgrol100
Harapan Buruh Soal Upah Minimum Provinsi Jabar (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Buruh Jawa Barat dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Barat kembali menggelar unjuk rasa di Gedung Sate, Senin (29/11). Ratusan buruh tersebut menggelar aksi unjuk rasa untuk meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai rekomendasi Bupati/Walikota se-Jawa Barat. Serta, menetapkan upah diatas minimum/upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) paska pembacaan putusan uji formil dan materiil oleh Mahkamah Konstitusi RI.

Menurut Ketua DPD K-SPSI Jawa Barat Roy Jinto Ferianto, unjuk rasa kali ini diikuti oleh berbagai serikat pekerja/serikat buruh dari kabupaten/kota di Jawa Barat, paska putusan Mahkamah Konstitusi RI kamis 25 November 2021 yang menyatakan bahwa, UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020 Cacat formil dan bertentangan dengan UUD 1945.

Menurutnya, berdasarkan Amar putusan MK Angka (7) yang pada pokoknya menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/Kebijakan yang bersifat Strategis dan berdampak luas. Serta, tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan Peraturan Pelaksana baru berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

"Oleh karena Pengupahan merupakan Program Strategis Nasional sebagaimana dinyatakan dalam PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan metode formula pengupahan akan berdampak luas kepada para Pekerja/Buruh di Indonesia, maka dalam penetapan Upah Minimum Tahun 2022 tidak didasarkan pada PP No 36 Tahun 2021," papar Roy Jinto.

Roy Jinto mengatakan, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah melakukan Rapat Pleno UMK Tahun 2022 terhadap Rekomendasi/Usulan Bupati/Walikota Se-Jawa Barat pada Tanggal 26 Nopember 2021 sampai malam hari. Sehingga, mayoritas rekomendasi UMK tahun 2022 yang disampaikan oleh Bupati/Walikota Se-Jawa Barat kepada Gubernur Jawa Barat tidak lagi berdasarkan atau mengacu pada perhitungan Formula PP No 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Menurut Roy Jinto, berdasarkan hal tersebut maka pihaknya menyatakan sikap atau tuntutan SBB :

1. Menolak penetapan UMK Tahun 2022 berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

2. Meminta Gubernur Jawa Barat MENETAPKAN  Upah Minimum Kab/Kota (UMK) Tahun 2022 sesuai dengan Rekomendasi atau Usulan yang terakhir Bupati/Walikota Se-Jawa Barat yang telah disampaikan Kepada Gubernur Jawa Barat.

3. Meminta Kepada Gubernur untuk menetapkan Upah diatas Upah Minimum Tahun 2022 atau menetapkan UMSK kembali.

4. Bahwa Kaum Buruh di Jawa Barat khususnya anggota K-SPSI Provinsi Jawa Barat akan mengawal penetapan UMK Tahun 2022 baik dengan cara Aksi Unjuk Rasa maupun Mogok Kerja pada Tanggal 29 dan 30 November 2021, yang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.    

Senada dengan Roy Jinto, Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Muhamad Sidarta  mengatakan, sebenarnya buruh Jawa Barat hanya meminta penyesuaian upah berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta masih dalam koridor regulasi yang berlaku pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

"Oleh karenanya saya meminta Pak Gubernur Jawa Barat memenuhi harapan kaum buruh untuk mempertahankan daya beli warga masyarakat agar tidak jatuh supaya pertumbuhan ekonomi pada masa pandemi ini cepat pulih," katanya.

Sidarta juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya pada seluruh warga masyarakat pada tanggal 29-30 November 2021, kalau terganggu oleh massa buruh yang memperjuangkan hak dan kepentinganya yang terus dikurangi secara sistemik dapat diperjuangkan kembali dengan adil untuk kesejahteraan bagi seluruh warga masyarakat.

"Karena upah buruh dibelanjakan kembali kepada pelaku usaha lainnya, sehingga diharapkan bisa saling menguatkan untuk menghidupkan kembali perekonomian yang sempat terpuruk," katanya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement