Senin 29 Nov 2021 14:59 WIB

Pemerintah Larang WN dari Hong Kong Masuk Indonesia

Pemerintah larang WN dari Hong Kong masuk Indonesia untuk cegah Omicron

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Covid 19 (ilustrasi)
Foto: Max Pixel
Covid 19 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menambah daftar pelarangan akses sementara bagi warga negara asing (WNA) yang ingin masuk ke Indonesia. Pemerintah membatasi akses WNA dari Hong Kong dan Lesotho guna mencegah masuknya varian baru Covid-19, omicron.

"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, akan langsung ditolak masuk Indonesia di tempat pemeriksaan Imigrasi," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan, Senin (29/11).

Baca Juga

Masuknya Lesotho dan Hong Kong membuat pembatasan akses masuk menjadi 11 negara. Pemerintah melalui Direktorat Jendral Imigrasi sekaligus merevisi pelarangan akses masuk terhadap WNA dimaksud.

Adapun, ke-11 negara itu adalah Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong. Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara tersebut.

Angga mengatakan, saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional bagi WNA selain dari negara-negara tersebut.

"Aturan pelarangan masuk bagi orang asing ini berlaku efektif mulai besok 30 November 2021," ujarnya.

Pemerintah sebelumnya telah membatasi akses dari delapan negara, yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria. Pembatasan akses tersebut awalnya akan berlaku efektif pada Senin (29/11) hari ini, tapi direvisi.

Angga menjelaskan, revisi tersebut dilakukan karena tidak menutup kemungkinan sudah ada WNA yang terbang masuk atau dalam perjalanan ke Indonesia. Dia melanjutkan, sehingga WNA tersebut diberikan waktu 1x24 jam sejak keputusan satgas terbaru.

"Untuk treatment karantina bagi yang sudah dalam perjalanan sesuai aturan satgas," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement