Senin 29 Nov 2021 15:33 WIB

Presiden Jokowi Minta Waspadai Varian Omicron

Kemunculan varian Omicron membuat negara harus menambah kewaspadaannya.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Indira Rezkisari
Presiden Joko Widodo mengingatkan pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Masyarakat pun diajak mewaspadai varian baru Covid-19 seperti Omicron.
Foto: ANTARA/BPMI-Setpres
Presiden Joko Widodo mengingatkan pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Masyarakat pun diajak mewaspadai varian baru Covid-19 seperti Omicron.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya meningkatkan kewaspadaannya terhadap varian Covid-19 baru yang muncul di sejumlah negara, yakni varian Omicron. Ia mengatakan, pemerintah perlu menyiapkan langkah antisipasi dan juga mitigasi sedini mungkin sehingga varian ini tidak mengganggu kesinambungan program reformasi struktural yang tengah dilakukan serta program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional).

“Selain varian lama di beberapa negara, telah muncul varian baru varian Omicron yang harus menambah kewaspadaan kita,” ujar Jokowi saat acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun 2022 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11).

Baca Juga

Presiden pun mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Pada 2022 nanti pandemi masih akan menjadi ancaman bagi dunia, termasuk Indonesia. Salah satu langkah yang perlu disiapkan pemerintah yakni dengan merancang APBN 2022 yang lebih responsif, antisipatif, fleksibel, dan juga inovatif dalam mengantisipasi berbagai perubahan yang terjadi.

“Tahun 2022 kita harus tetap mempersiapkan diri menghadapi risiko pandemi Covid yang masih membayangi dunia dan negara kita Indonesia. Ketidakpastian di bidang kesehatan dan ekonomi harus menjadi basis kita dalam membuat perencanaan dan melaksanakan program,” ucapnya.

Sebelumnya, WHO telah mendeteksi varian Omicron atau B.1.1.5.2.9 di 13 negara sebagai variant of concern. Karena itu, pemerintah memperketat ketentuan kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri. Pemerintah memutuskan melarang masuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke sebelas negara yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.

“Sampai dengan hari ini ada 13 negara sudah mengumumkan bahwa mereka sudah mendeteksi dan kasus terduga varian Omicron ini di negara mereka dimulai dari Afrika Selatan dan Botswana. Varian Omicron ini sudah ditemukan di antaranya di Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia, dan Hong Kong,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers.

WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut diizinkan masuk ke Indonesia namun akan dikarantina selama 14 hari. Sedangkan bagi WNI dan Warga Negara Asing (WNA) yang datang dari negara-negara selain yang masuk di dalam daftar akan dikarantina selama 7 hari. Kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement