Senin 29 Nov 2021 16:38 WIB

In Picture: Buruh Gelar Aksi Tolak UMP Jakarta 2022

Buruh menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang dianggap kecil..

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah massa buruh saat melaksanakan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Senin (29/11). Aksi tersebut bertujuan untuk menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang hanya naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen dibandingkan tahun lalu. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika)

Sejumlah massa buruh menyalakan suar saat melaksanakan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Senin (29/11). Aksi tersebut bertujuan untuk menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang hanya naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen dibandingkan tahun lalu. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah massa buruh saat melaksanakan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Senin (29/11). Aksi tersebut bertujuan untuk menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang hanya naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen dibandingkan tahun lalu. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah massa buruh saat melaksanakan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Senin (29/11). Aksi tersebut bertujuan untuk menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang hanya naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen dibandingkan tahun lalu. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah massa buruh saat melaksanakan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Senin (29/11). Aksi tersebut bertujuan untuk menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang hanya naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen dibandingkan tahun lalu. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika)

Sejumlah massa buruh saat melaksanakan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Senin (29/11). Aksi tersebut bertujuan untuk menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang hanya naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen dibandingkan tahun lalu. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah massa buruh saat melaksanakan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Senin (29/11). Aksi tersebut bertujuan untuk menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang hanya naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen dibandingkan tahun lalu. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah massa buruh menyalakan suar saat melaksanakan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Senin (29/11). Aksi tersebut bertujuan untuk menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang hanya naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen dibandingkan tahun lalu. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah massa buruh saat melaksanakan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Senin (29/11). Aksi tersebut bertujuan untuk menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang hanya naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen dibandingkan tahun lalu. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah massa buruh saat melaksanakan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Senin (29/11). Aksi tersebut bertujuan untuk menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang hanya naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen dibandingkan tahun lalu. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah massa buruh saat melaksanakan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Senin (29/11). Aksi tersebut bertujuan untuk menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang hanya naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen dibandingkan tahun lalu. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sejumlah massa buruh saat melaksanakan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Senin (29/11).

Aksi tersebut bertujuan untuk menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang hanya naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen dibandingkan tahun lalu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement