Selasa 30 Nov 2021 00:57 WIB

Perbaikan UU Cipta Kerja tak Perlu dengan Perppu Pemerintah

Pemerintah dipandang bisa dengan mudah perbaiki UU Cipta Kerja.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Indira Rezkisari
Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Aswanto (kiri) dan Saldi Isra (kanan) memimpin sidang putusan gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/11/2021). Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan tersebut, namun demikian UU Cipta Kerja harus diperbaiki hingga dua tahun ke depan.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Aswanto (kiri) dan Saldi Isra (kanan) memimpin sidang putusan gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/11/2021). Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan tersebut, namun demikian UU Cipta Kerja harus diperbaiki hingga dua tahun ke depan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Benny Riyanto mengatakan, perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tak akan sulit dilakukan oleh pemerintah. Ia menilai, perbaikannya tak perlu hingga menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

"Langkah-langkah yang kemungkinan akan kita kerjakan menurut saya tadi tidak perlu sejauh untuk mengeluarkan perppu. Mengapa demikian? Karena kita melihat bahwa amar putusan itu sangat simpel dan tidak terlalu sulit untuk pemerintah menjalankan itu," ujar Benny dalam sebuah webinar yang dikutip Senin (29/11).

Baca Juga

Perppu dinilainya tak perlu diterbitkan, karena UU Cipta Kerja masuk ke dalam daftar kumulatif terbuka. Sehingga pembahasan perbaikannya tak perlu terlebih dahulu dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2022.

"Kita setiap saat tanpa harus memasukkan dalam Prolegnas, kita bisa melakukan revisi atas Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja," ujar Benny.

Di samping itu, ia menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja tetap akan berlaku sampai dua tahun ke depan setelah putusan MK. UU Cipta Kerja baru dinyatakan inkonstitusional permanen setelah selama dua tahun tak dilakukan perbaikan oleh pemerintah dan DPR.

"Pemahaman inkonstitusional bersyarat ini adalah intinya undang-undang yang dimaksud, yaitu Undang-Undang 11/2020. Itu masih tetap berlaku sepanjang syarat yang ditetapkan majelis mahkamah itu dalam tempo tertentu dipenuhi," ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro itu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan MK yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Jokowi mengatakan, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku.

Sebagai pembentuk undang-undang, pemerintah dan DPR diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan. "Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11).

Presiden pun menjamin investasi yang telah dilakukan para investor baik dalam maupun luar negeri di Indonesia akan tetap aman. "Oleh karena itu, saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin," ujar Jokowi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement