REPUBLIKA.CO.ID, GAZA CITY -- Hamas mengumumkan akan mengambil tindakan hukum terhadap Inggris, Ahad (28/11) waktu setempat. Kebijakan itu diambil setelah Inggris memasukan Hamas pada daftar organisasi teroris.
Berbicara pada konferensi daring yang diadakan oleh Pusat Studi Pengungsi Palestina, kepala Biro Politik Hamas Moussa Abu Marzouk mengatakan, Hamas secara aktif bekerja dengan berbagai lembaga dan organisasi menentang langkah Inggris tersebut.
"Hamas sedang mengerjakan strategi dengan pengacara Inggris untuk pembatalan keputusan," ujar Marzouk seperti dikutip laman Anadolu Agency, Senin (29/11).
Dia mencatat bahwa upaya memecah belah Palestina tidak berpengaruh kepada kepentingan Hamas. Gerakan itu akan tetap pada tujuannya melindungi tanah air dan melakukan perlawanan.
Marzouk juga mendesak pemerintah Palestina dan gerakan Fatah untuk berdamai atas dasar kepentingan publik Palestina, kemitraan dan perlawanan. Kementerian Dalam Negeri Inggris menyatakan bahwa Hamas dimasukkan dalam daftar organisasi teroris terlarang setelah undang-undang disetujui oleh parlemen pada 19 November.
Berdasarkan ketentuan, anggota Hamas atau mereka yang mendukungnya dapat dihukum hingga 14 tahun penjara. Pada 2001, Inggris telah melarang sayap militer Hamas, yang dikenal sebagai Brigade Izz ad-Din al-Qassam.