Senin 29 Nov 2021 21:38 WIB

In Picture: Respon Menko Perekonomian Atas Vonis MK tentang UU Ciptaker

Pemerintah bersama DPR akan segera merevisi UU Cipta Kerja..

Rep: Indrianto Eko Suwarso/ Red: Yogi Ardhi

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujuan formil UU Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (29/11/2021). Airlangga menyatakan pemerintah bersama DPR akan segera merevisi UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pasca putusan MK. (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) bersiap memberikan keterangan pers terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujuan formil UU Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (29/11/2021). Airlangga menyatakan pemerintah bersama DPR akan segera merevisi UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pasca putusan MK. (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujuan formil UU Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (29/11/2021). Airlangga menyatakan pemerintah bersama DPR akan segera merevisi UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pasca putusan MK. (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujuan formil UU Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (29/11/2021). Airlangga menyatakan pemerintah bersama DPR akan segera merevisi UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pasca putusan MK. (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujuan formil UU Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (29/11/2021). Airlangga menyatakan pemerintah bersama DPR akan segera merevisi UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pasca putusan MK. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement