Senin 29 Nov 2021 22:42 WIB

Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara

Nurdin terbukti menerima suap dan gratifikasi untuk kepentingan pribadi.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ilham Tirta
Terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (tengah).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim sidang tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Mantan Gubernur Sulawesi Selatan, M Nurdin Abdullah. Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menerima suap dan gratifikasi untuk kepentingan pribadi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa M Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino, dalam amar putusannya, Senin (29/11).

Baca Juga

Nurdin dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima suap total sekitar Rp 13,812 miliar. Di antaranya senilai 150 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 1,596 miliar dan Rp 2,5 miliar. Kemudian menerima gratifikasi Rp 7,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura.

Selain pidana penjara selama 5 tahun, Nurdin juga divonis denda sebesar Rp 500 juta rupiah dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 2.187.000.000. Hakim juga memutuskan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam hak politik selama 3 tahun.