REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Mantan kepala Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan langsung tunai (BLT) Covid-19. Pria berinisial AU (55 tahun) diduga menggelapkan uang BLT sebesar Rp 92 juta.
"Kami tetapkan tersangka mantan kepala desa berinisial AU itu, karena terbukti menggelapkan dana BLT Covid-19," kata Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono dalam konferensi pers di Lebak, Senin (29/11).
Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat bahwa pencairan BLT tidak sampai kepada warganya. Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti, polisi meningkatkan kasusnya ke tahap penyidikan.
Desa Pasindangan memiliki anggaran desa untuk BLT Covid-19 selama 12 bulan dengan anggaran total Rp 360 juta. Pencairan dana BLT masing-masing tahap Rp 30 juta untuk 100 keluarga penerima manfaat (KPM).
Pencairan pertama dan kedua didistribusikan kepada 100 KPM. Namun pada tahap ketiga, keempat, dan kelima tidak dicairkan dana BLT tersebut. "Berdasarkan pengakuan tersangka, uang tiga kali pencairan BLT Covid-19 sebesar Rp 92 juta digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya untuk kampanye pencalonan kepala desa dan kegiatan lainnya," kata Indik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. AU terancam dipidana penjara paling singkat empat tahun dan denda Rp 200 juta.