REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri akan memberikan izin keramaian Reuni 212 jika adanya izin dan rekomendasi untuk gelaran tersebut. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen), Rusdi Hartono, mengatakan izin dan rekomendasi tersebut, sebagai syarat mutlak atas terbitnya lampu hijau keramaian dari kepolisian. Namun begitu Polri meminta agar Perkumpulan Alumni (PA) 212, bijaksana untuk tak menyelenggarakan gelaran tersebut.
Rusdi menerangkan, izin keramaian dari Polri atas suatu gelaran tak terbit sepihak. Kata dia, izin keramaian kepolisian, hanya dapat terbit jika adanya rekomendasi dari pemilik tempat gelaran. "Itu sebagai syarat pertama," ucap Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/11).
Akan tetapi, pada masa penanganan pandemi Covid-19 saat ini, izin keramaian dari Polri itu, pun juga membutuhkan rekomendasi dari Satgas Covid-19. "Itu (syarat) yang kedua," ujar Rusdi.
Artinya, kata Rusdi, gelaran Reuni 212, membutuhkan dua rekomendasi dari pemilik tempat, atau wilayah gelaran tersebut. Serta rekomendasi dari Satgas Covid-19. "Apabila tentunya kalau izin-izin atau rekomendasi-rekomendasi tiu sudah dikeluargakn oleh instansi-instansi tersebut, maka Polri akan mempertimbangkan pemberian izin kegiatan keramaian (Reuni 212) tersebut," ujar Rusdi.
Namun begitu, kata Rusdi, agar PA 212 menjadi kelompok masyarakat yang relevan atas situasi saat ini. Rusdi mengatakan, situasi Covid-19 yang masih melanda di Indonesia saat ini, mengharuskan seluruh elemen masyarakat, turut serta mengantisipasi penyebaran virus. Menurut Rusdi, Reuni 212 yang mengundang, dan juga mengumpulkan banyak orang, tentunya akan berisiko kembali meningkatkan penyebaran virus Corona. Polri tak ingin, kata Rusdi, Reuni 212 membuka peluang adanya kluster baru Covid-19.
"Polri mengimbau, agar bijak melihat situasi seperti ini. Kegiatan-kegiatan yang banyak mengundang, atau mengumpulkan orang, yang akan menjadi kluster baru Covid-19, lebih untuk dihindari," jelas Rusdi.