Selasa 30 Nov 2021 13:13 WIB

Cegah Omicron, Pemprov DKI Kurangi Kegiatan Masyarakat

Pemprov DKI Jakarta kurangi kegiatan masyarakat untuk mencegah penularan Omicron.

Red: Bayu Hermawan
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Foto: Dok pribadi
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatasi kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan untuk mencegah penularan varian baru Covid-19 Omicron. Saat ini, status pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Jakarta kembali ke level dua.

"Tidak hanya membatasi orang yang masuk, mengurangi mobilitas, mengurangi kerumunan dan tentu juga mengurangi kapasitas dan jam operasional," kata Riza Patria di The Fatwa Center di Jakarta, Selasa (30/11).

Baca Juga

Riza mengungkapkan, pemerintah pusat dan daerah menyiapkan berbagai cara untuk membatasi orang asing yang masuk ke Indonesia khususnya dari sejumlah negara di Afrika bagian Selatan. Masa karantina pelaku perjalanan internasional juga diperpanjang dari awalnya tiga hingga lima hari menjadi tujuh hari.

Meski begitu, ia mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 termasuk varian baru yang merebak di Afrika bagian Selatan itu. Pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 mengatur kapasitas kegiatan masyarakat di sejumlah sektor pada PPKM Level Dua.

Pemprov DKI, kata Riza, segera menerbitkan aturan turunan yang sesuai dengan Inmendagri itu. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.

Pemerintah memberlakukan penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia dengan menangguhkan pemberian visa kepada warga negara asing dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong. Pengaturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arragementdan delegasi negara anggota G20.

"Daftar negara ini dapat ditambah jika ada konfirmasi transmisi lokal di negara lainnya. Sebagai tindak lanjut, ketentuan ini akan diberlakukan dalam 1x24 jam ke depan," katanya.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam siaran pers di Jakarta, Senin (29/11). Sementara Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari. Sedangkan untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7x24 jam.

Penambahan durasi karantina dari yang sebelumnya hanya tiga atau lima hari tergantung status vaksinasinya ini merupakan upaya kehati-hatian pemerintah untuk mencegah potensi lonjakan kasus akibat varian Omicron. Selain karantina, upaya pelacakan pelaku perjalanan internasional lainnya tetap dilakukan di antaranya pemeriksaan administratif (sertifikat vaksin, hasil negatif Covid-19, dan visa/berkas imigrasi pendukung lainnya) dan upaya tes ulang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement